160.464 Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Kabupaten Garut terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal. Pemkab Garut menggandeng aparat penegak hukum serta  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya.

Kegiatan tersebut dilakukan secara konsisten, salah satunya melalui kegiatan operasi pasar bersama.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Hotmian Simorangkir mengatakan, operasi pasar bersama tersebut, merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dana tersebut dimanfaatkan dibidang pengawasansan, dengan terus aktif dalam melakukan operasi pasar. Guna menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten Garut,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, bisa memberikan ruang bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan hukum.

Dalam operasi pasar bersama kali ini, team satgas peredaran rokok ilegal, melaksanakan operasi pasar bersama di wilayah Garut Kota, Leuwigoong, Kadungora dan Tarogong.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Mikro Ikuti Pelatihan Design Kemasan

“Hasilnya petugas mengamankan sebanyak 160.464 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.

Selain bertujuan untuk menjalankan tugas dan fungsi DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) di bidang pengawasan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok illegal. (Yayat Ruhiyat/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan