19 Ribu Warga Pangandaran Belum Miliki e-KTP
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 19.023 warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Widie S Noor Rakhmat mengatakan, alokasi blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kabupaten Pangandaran hanya 500 keping setiap bulan.
Dari 500 keping blanko tersebut, kata Widie, diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki e-KTP dan statusnya Print Ready Record (PRR).
“Tapi kalau ada yang membutuhkan pembuatan e-KTP sangat mendesak, maka dengan pertimbangan toleransi akan kami layani,” katanya kepada ruber.id saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (2/12/2019).
Widie menambahkan, warga di Kabupaten Pangandaran yang sudah memiliki e-KTP tercatat 299.598 jiwa, sedangkan warga Pangandaran yang wajib memiliki e-KTP sebanyak 319.497 jiwa.
Jika dipersentasekan, kata Widie, jumlah wajib e-KTP dengan yang belum memiliki e-KTP sekitar 5%.
“Selain itu ada warga Pangandaran yang memilik e-KTP tapi masih Kabupaten Ciamis, jumlahnya tercatat sebanyak 10.983 jiwa,” tambahnya.
Widie menyebutkan, untuk warga Pangandaran yang belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai administrasi kependudukan.
“Hingga saat ini, warga Pangandaran yang menggunakan Suket tercatat sebanyak 8.040 jiwa,” sebutnya. (Iwan Mulyadi/IP)