240 Kades dan BPD Perpanjangan Masa Jabatan Dikukuhkan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.
Sebanyak 240 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ciamis beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis terkait perpanjangan masa jabatan.

Pengukuhan dan penyerahan SK ini dilakukan secara langsung dan virtual di Halaman Pendopo Bupati. Kamis, (27/06/2024).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sebelumnya, masa jabatan kepala desa (Kades) dan anggota BPD adalah enam tahun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi delapan tahun.

Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Desa, Ketua BPD, dan anggotanya atas kinerja dan pengabdian mereka dalam memajukan Kabupaten Ciamis.

Ia berharap perpanjangan masa jabatan ini akan semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi mereka dalam membangun desa-desa di wilayah Ciamis.

Pj Bupati juga memberikan arahan kepada para Kepala Desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepada Ketua BPD dan anggotanya, ia menekankan pentingnya peran aktif dan kontributif dalam pemerintahan desa serta menjaga koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.

BACA JUGA: Ormas Gibas Kota Banjar Gelar Aksi Damai

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pj Bupati menekankan pentingnya netralitas aparatur untuk memastikan pelaksanaan demokrasi yang adil dan transparan.

Ia juga memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Ciamis. (Sari/infopriangan.com)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan