25 Ribu Kendaraan di Banjar Belum Bayar Pajak
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Sebanyak 25 ribu kendaraan di Kota Banjar tercatat belum melakukan daftar ulang dan membayar pajak. Untuk menekan angka tersebut, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar bersama Satlantas Polres Banjar, Subdenpom III/2-4, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Kota Banjar menggelar razia gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).
Razia ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (11/02/2025) hingga Kamis (13/02/2025), di tiga lokasi berbeda: Parungsari, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Simpang BNI, Kota Banjar, Jawa Barat.
Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat dari semua jenis pelat, baik putih, kuning, maupun merah. Selain menindak kendaraan yang belum membayar pajak, razia ini juga menertibkan pelanggaran lalu lintas lain, seperti pengendara tanpa helm dan kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Kepala P3DW, Benny Suranta, menegaskan bahwa razia ini bukan hanya soal pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan taat aturan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa membayar pajak kendaraan itu kewajiban. Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah. Selain itu, razia ini juga menjadi ajang edukasi agar pengendara lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Benny menyebutkan bahwa dari total 66 ribu kendaraan sekitar 30% atau 25 ribu unit masuk kategori KTMDU. Kondisi ini dinilai cukup mengkhawatirkan karena berpotensi menurunkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Kami harap kegiatan ini bisa menekan angka KTMDU dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” tambahnya.
Benny juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor mengalami perubahan. Jika sebelumnya hasil pajak dibagi 60%-40% antara provinsi dan daerah, kini seluruh pajak yang dibayarkan oleh masyarakat langsung masuk ke kas daerah.
“Jadi, mulai tahun ini, pajak kendaraan yang dibayarkan akan langsung digunakan untuk pembangunan di Kota Banjar. Ini kebijakan baru yang lebih menguntungkan daerah,” jelasnya.
Di lokasi berbeda, Satlantas Polres Banjar juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan maupun tidak memenuhi standar keselamatan.
Ipda Sugeng Sulendro, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Banjar, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalu lintas dan meminimalisir kecelakaan.
BACA JUGA: Mosi Tidak Percaya Guncang Karang Taruna Kota Banjar
“Selama razia, petugas memeriksa STNK, SIM, dan memastikan kendaraan layak jalan. Pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan tersebut dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempersiapkan dokumen dan memastikan kendaraan dalam kondisi baik sebelum berkendara.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan Kota Banjar yang lebih tertib dan aman,” pungkasnya. (Johan/infopriangan.com)






