295 KPM BST di Pamarican Tidak Cair
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sebanyak 295 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) pengganti BPNT di Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengaku tidak mendapatkan bantuan uang tersebut.
Bantuan yang disalurkan Pemerintah melalui PT kantor Pos di tahap pertama, nyatanya tidak bisa dicairkan para KPM.
Hal tersebut karena KPM saat penyaluran dilaksanakan, mereka sedang berada di luar kota. Namun saat mereka kembali dan menanyakan bantuan tersebut, pihak kantor pos berdalih bahwa sudah tidak bisa dilakukan pencairan dengan alasan telat.
Seperti yang dikatakan oleh salah seorang warga bernama Samingan, dirinya menyebutkan, saat proses penyaluran bantuan tersebut sedang berada di Semarang.
“Sekitar hari Senin kemarin saya datang ke kantor pos Pamarican dengan maksud untuk mengambil bantuan itu. Namun kata petugas yang ada disana penyalurannya sudah di tutup sekitar hari Sabtu,” jelasnya.
Lanjutnya, petugas kantor pos juga mengatakan bahwa uang bantuan yang seharusnya diterima dari pemerintah sudah dikembalikan.
Samingan juga mengatakan, sebelum pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, dirinya berencana akan mendelegasikan seorang keluarganya untuk mencairkan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan mengingat dalam proses pencairan BST tidak bisa diwakilkan.
“Petugas kantor pos juga bilang seperti itu, dan kami orang awam, jadi tidak mengetahui prosedur pengambilannya seperti apa,” ungkapnya.
Sementara itu, Satgas Bansos kantor Pos wilayah Banjar Reza Fabiansyah mengatakan, pihaknya membenarkan memang ada sebanyak 295 KPM di Kecamatan Pamarican tidak mendapatkan uang dari bantuan tersebut.
“Sebelumnya kami mendapatkan arahan dari kantor pos yang ada di Bandung bahwa penyaluran BST di tahap satu itu terakhir hari Sabtu (19/03/2022). Sebelumnya pihak kantor pos yang ada di Pamarican juga sudah melakukan konfirmasi ke desa-desa terkait hal itu,” jelasnya.
“Jika saat ini masih bisa dibayarkan, ya pasti kami akan salurkan kepada para KPM tersebut. Pihak kantor pos tidak mungkin menolak keinginan mereka, dan perlu diketahui total 295 KPM yang tidak menerima itu termasuk orang yang sudah meninggal” tambahnya.
Lanjut Reza, aturannya jika ada KPM yang sedang di luar kota, mereka tidak bisa mewakilkan untuk pengambilan, terkecuali orang yang diwakilkan itu masih dalam satu KK.
Reza juga menambahkan, sebelumnya di Kecamatan Pamarican sebanyak 10.548 KPM yang mendapatkan bantuan. Hal itu menyulitkan pihak kantor pos dalam upaya penyaluran.
Apalagi dengan kurangnya petugas kantor pos menjadi salah satu faktor yang bisa menyebabkan tidak tercovernya masyarakat.
“Jadi kami tidak mengetahui bahwa ada KPM yang sedang sakit, meninggal atau di luar kota. Maka dari itu kami bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam proses penyaluran bantuan tersebut,” ungkapnya.
Khusus KPM yang jompo, pihaknya melakukan kegiatan home visit untuk proses penyalurannya, bekerjasama dengan pemdes dalam penyaluran tersebut.
Reza menambahkan, pihaknya mengaku sampai saat ini sudah memiliki data setiap KPM yang tidak mendapatkan bantuan tersebut selama penyaluran dari tahap pertama. Namun dirinya menolak untuk menunjukan data tersebut dengan alasan kode etik yang sudah diterapkan.
“Jika mau silahkan saja koordinasi dulu dengan pihak Dinsos, karena mereka yang punya andil dalam program tersebut. Apalagi tugas kantor pos disini hanya sebatas penyalur saja, namun perlu diketahui data yang kami kumpulkan itu sudah disetorkan,” pungkasnya. (Rizky/IP)

