50 Orang Terjaring Operasi Yustisi Polsek Cimerak
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah di Kabupaten Pangandaran, jajaran Polsek Cimerak Polres Ciamis Polda Jabar, menggelar operasi yustisi, berlokasi di Jalan Raya Legokjawa Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, (18 Maret 2021).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cimerak, AKP Budi Purwanto, dengan melibatkan personel gabungan Polri dan Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kecamatan Cimerak.
Dalam operasi tersebut, dilakukan tindakan peringatan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Disamping, terus sosialisasikan Protokol Kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunana, dan membatasi mobilitas.
Kapolres Ciamis, AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cimerak, AKP Budi Purwanto, mengatakan, Polres Ciamis melalui Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran secara intens memasifkan operasi yustisi baik secara mobile maupun stasioner, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan penerapan pengetatan wilayah di Kabupaten Pangandaran.
“Hal Ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Pangandaran” ungkapnya.
Karena itu, lanjut Kapolsek, Polsek Cimerak Polres Ciamis bersama TNI serta Pemerintah akan terus melakukan penegakan disiplin kepada warga yang melanggar Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengetatan Wilayah Pangandaran.
Dengan operasi yustisi ini, diharapkan penerapan Instruksi Bupati ini menghsilkan perubahan yang lebih baik bagi warga masyarakat, terutama dari segi kedisiplinan dalam mempedomani protokol kesehatan.
Melalui operasi yustisi secara mobile, petugas gabungan menindak langsung 50 warga yang melanggar protokol kesehatan. Mereka diberikan teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara baik dan benar. (Kusmana/IP)








