Berita Tasikmalaya

Seorang Pria Ditangkap BNNK Tasikmalaya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pria asal Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Kota Tasikmalaya. Pria itu ditangkap karena kedapatan jadi kuril Narkoba jenis sabu.

Pria tersebut berinisial RTR (29) di tangkap di sebuah SPBU Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Senin, (21/9/2020) kemarin.

Kepala BNN Perwakilan Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman mengatakan, tersangka bersama temannya berperan sebagai operator kurir narkoba jenis sabu di Tasikmalaya.

Dari tangan tersangka BNNK Kota Tasikmalaya berhasil mengamanka sabu kristal seberat 103 gram. Barang haram itu diduga berasal dari Myanmar.

“Satu teman pelaku ya g berperan sebagai operator berhasil melarikan diri. Sempat saat kejar-kejaran antara petugas kami dengan para tersangka. Tersangka melarika diri menggunakan sepeda motor,” kata Kepala BNNK Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, di kantornya. Selasa (22/9/2020) siang.

Tuteng menambahkan, sesuai pengakuan tersangka sabu berbentuk kristal berbentuk paketan kecil itu didapatkan dari seseorang asal Bandung.

Masih menurut Tuteng, ersangka mendapatkan titik lokasi yang dijanjikan untuk mengambil paketan sabu yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.

“Sistem yang dipakai oleh kurir tersebut masih sistem tempel. Mereka mengambil barang yang disembunyikan dari tempat yang telah dijanjikan sebelumnya,” tambah Tuteng.

“Saat proses pengejaran, para tersangka sempat terjatuh di motornya masing-masing yang menyebabkan luka-luka ringan,” ungkapnya.

Namun, Tuteng membantah kalau tersangka selama ini terlibat jaringan yang sama dengan pengungkapan bus pembawa sabu 13 kilogram di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Tersangka selama ini memiliki jaringan tersendiri dan mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu di Tasikmalaya.

Kini BNNK Kota Tasikmalaya mengamankan seorang pelaku dan barang bukti sabu, dua buah handphone, lakban dan timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku tidak ada kaitannya dengan bus pembawa sabu 13 kilogram di Rajapolah kemarin,” tambah dia.

Tersangka disangkakan Pasal 112 jo 114 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Tersangka sudah sekarang ditahan untuk di mintai keterangan. Petugas juga masih dilakukan pengejaran tersangka lainnya terkait jaringan ini,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *