Tiga Hari Dana Turun RKB Hampir Selesai

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Tiga hari bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) turun di lingkungan Dinas Pendidikan, Kabupaten Ciamis. Banyak bangunan yang hampir selesai pembangunanya.

Turunya dana bantuan tersebut terkesan telat sehingga banyak sekolah sekolah yang mendapatkan ruang kelas baru menjadi khawatir. Manakala bangunan tersebut tidak selesai pada waktu yang sudah di tentukan
pada tanggal 31/12 tahun ini

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut banyak sekolah yang sudah melakukan membangun lebih awal. Meski hanya bermodalkan gambar bangunan, bahkan ada yang hampir selesai pengerjaanya.

Mengenai pendanaan pihak sekolah terpaksa harus menggunakan dana pihak ke tiga atau bahan bangunan dapat ngutang.

Melaksanakan pembangunan lebih awal pihak sekolah berdalihkan atas dasar kebutuhan akan ruang kelas baru demi kelancaran proses belajar mengajar.

Berdasarkan pantauan awak media
di lapangan, bahwa pembanguan ruang kelas baru banyak yang sudah di mulai bahkan ada beberapa sekolah hampir selesai pengerjaannya.

Kabid Dikdas H.Endang Kuswana menjelaskan,” Sebelum dana bantuan RKB turun, manakala ada sekolah yang sudah melaksanakan pembangunan RKb itu sah sah saja”.

“Yang penting jangan memakai uang sekolah,” unarnya.

“Perlu di ketahui di inspektorat itu ada tim Aparat pengawasan intern pemerintah, dasarnya sudah jelas dasar hukumnya,” kata Endang.

Kata endang dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan konsultasi dan sekaligus mempertanyakan kepada eam Apip. Boleh dan tidaknya sekolah membangun ruang kelas baru sebelum dana alokasi khusus cair”.

“Petunjuk dari team kajian Apip boleh – boleh saja. Karena di Perpres nomor 16 tahun 2018 tidak ada klausul khusus tentang metoda pengadaan swakelola,” nelasnya.

“Yang jelas itu anggaran sudah di tetapkan di Perda dan Perbub,” ujarnya.

Menurut Endang, etika dana sudah di tetapkan bahkan di DPA pun sudah di cantumkan tinggal di laksanakan saja.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan H. Tatang mengatakan belum bisa mengklaim bawa itu benar atau salah.

“Tapi kalau sudah disosialisasikan, juklak dan juknis sudah di bagikan, tidak dilaksanakan berarti ada apa? Itu jelas jadi temuan,” kata Tatang.

“Sekecil apapun penyimpangan itu bisa jadi temuan dan apabila sudah jadi temuan, harapannya bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

“Perlu di ketahui hal ini merupkan sebuah kebijaka terdahulu karena kebijakan 20 hari tidak mungkin mengalahkan kebijakan lama,” kata Tatang.

Ini di evaluasi di baca dulu aturannya samakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

“Jika memang keluar dari peraturan yang ada maka jelas salah,” pungkasnya.(Koes/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan