Tanah Warga Cintaratu Minta di Ukur Ulang

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Camat Kecamatan Lakbok beserta Pjs Kepala Desa Cintaratu, Babinsa, LPM dan Perwakilan Warga menghadiri undangan Komisi B dan komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis.

Kedatangan Rombongan dari Kecamatan Lakbok ke  Kantor DPRD Kabupaten Ciamis untuk menghadiri rapat gabungan diantaranya. Komisi B dan C, dengan pihak Pertamina, BPN, Dinas terkait, Camat, Pjs Kepala Desa dan perwakilan warga Desa Cintaratu, hari kamis (8/10/2020) lalu.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Pjs Kepala Desa Cintaratu, Asep Didi Herdiawan,S.Pd,.MM. menyampaikan usulan kepada Anggota Dewan, untuk mempasilitasi keinginan warganya. Agar pihak Pertamina, BPN dan Dinas terkait, bisa mengukur ulang terhadap tanah yang dilalui jalur pipa Pertamina. Sabtu, (17/10/20).

Dalam pelaksanaannya nanti jika dilakukan pengukuran ulang dan pematokan, diharapkan Muspika Kecamatan Lakbok, Pemdes Cintaratu dan Warga yang tanahnya dilalui jalur Pertamina agar dilibatkan untuk menyaksikan jalannya pengukuran ulang.

“Jika warga yang tanahnya terlewati jalur pipa Pertamina tidak dilibatkan, kami mempunyai keyakinan sampai kapanpun pemasangan pipa yang melewati Desa Cintaratu tidak mungkin bisa tercapai sebagai mana yang diharapkan oleh pihak Pertamina” ucapnya.

Asep juga menambahkan untuk pengukuran ulang tersebut bertujuan agar warga yang tanahnya terlewati pipa Pertamina mendapatkan kejelasan.

“Karna jika tidak ada kejelasan setatus tanahnya, dikhawatirkan anak cucunya nanti akan mempertanyakan kembali status tanah tersebut,” tegasnya.

Atas dasar usulan warga yang disampaikan melalui Asep Didi akhirnya dikabulkan oleh pihak terkait dan disepakati pada tanggal (16/10/2020). Tanah yang dilewati jalur pipa Pertamina akan dilakukan pengukuran ulang dan pematokan batas tanah pertamina. (Kusmana/IP).

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan