Pengakuan Pria Penanam Ganja di Polybag

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Penanam pohon ganja berinisial MS (45) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya tepat di rumahnya yang berada di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa kemarin.

Pria berusia 50 tahun itu rupanya bukan orang baru dalam praktik narkoba. Pasalnya, pria Adik kandung mantan Wali Kota Serang itu menanam ganja selama beberapa tahun silam. Rabu, (21/10/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Ia, mengaku selama tahunan selalu terbuka menanam barang haram tersebut. Dirinya bersama teman-temannya berhasil menanam ganja dalam waktu relatif singkat dan berhasil mengembangbiakan ganja dalam polybag.

MS dengan nama lengkap (Muslim) mengatakan, bahwa dirinya mengaku sehari-hari memelihara ayam aduan dan membawa hasil tanaman ganjanya sering dibawa ke lapak aduan ayam jago.

“Saya selama menanam ganja tidak tersembunyi Kata siapa saya sembunyi menanam ini, saya selama ini selalu terbuka. Tanaman ini saya simpan di atap beton belakang rumah secara terbuka,” ucapnya.

Muslim menambahkan memang selama ini para tetangganya mengenal saya sebagai adik kandung mantan Wali Kota Serang. Saya pun besar di Tanggerang bersama kakak dan baru kembali ke rumah orang tua di Tasikmalaya sesudah cerai dengan istri.

“Saya gak kerja, sehari-hari ngurus ayam aduan dan meracik pupuk alami untuk tanaman di polybag itu. Ternyata berhasil, hasilnya dijual dan sebagian dipakai sendiri,” paparnya.

Sesekali saya pernah melakukan penyemaian bibit ganja dalam polybag tersebut dilakukan di depan rumah. Kondisi lingkungan saya terpencil dan warga sekitar tidak mengetahui bahwa tanaman yang dibudidayakan adalah Narkotika jenis ganja.

“Ya, tetangga ada yang tahu ada juga yang tidak tahu. Kebanyakan selama ini tidak tahu tanaman apa yang saya tanam di polybag,” pungkasnya (Aa Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan