Satreskrim Polres Banjar Bekuk Pelaku Penipuan

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Berawal dari Laporan Polisi, Tanggal 29 Oktober 2020, yang dilaporkan oleh Korban ER, kepada SPTK Polres Banjar, Polda Jabar. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar, bekuk pelaku berinisial MS als Irfan. Dia diduga melakukan tindak Pidana Penipuan, dan atau Penggelapan terhadap korban ER.

Modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dengan cara, tersangka MS Alias Irfan, berpura-pura memiliki kenalan seorang kuncen bernama Dirja.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut informasi MS, Dirja memiliki kemampuan melipat gandakan uang. Selanjutnya pelaku memanfaatkan ketertarikan korban, dan meminta sejumlah uang secara bertahap kepada korban.

Selanjutnya MS meminta uang sebesar Rp 55.000.000.- untuk membeli persyaratan ritual agar uang yang diberikan tersebut dapat dilipatgandakan menjadi Rp 60.000.000.000.- ( Enam puluh Milyar Rupiah).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanny, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Banjar, Kabag Ops Polres Banjar, dan Kasat Reskrim Polres Banjar, pada konferensi pers.

Konferensi pers itu digelar di Mapolres Banjar, pada. Jum’at, (30/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Banjar, mengatakan setelah mendapat laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Banjar, langsung melaksanakan menyelidikan sampai akhirnya menangkap tersangka di rumahnya.

“Berkat kerja keras Personil Sat Reskrim Polres Banjar, Alhamdulillah tersangka dapat ditangkap di rumahnya. Rumah trtsangka berada di daerah Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” ucap Kapolres Banjar.

Kapolres, mengimbau kepada warga masyarakat Kota Banjar, agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming penggandaan uang tersebut.

“Ya Kita patut bersyukur gerak cepat Kasat Reskrim, bersama personilnya pelaku dapat ditangkap” pungkas Kapolres Banjar.

Kini tersangka mendekam di ruang tahanan Polres Banjar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 378 Jo. Pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan