Pengedar Ribuan Hexymer di Bekuk Sat Narkoba

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis, berhasil membekuk pengedar ribuan butir pil jenis Hexymer siap edar ke kalangan pelajar dan remaja berhasil diamankan.

Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra mengatakan, pengedar berinitial DK (30), warga Kota Bandung, telah mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa izin merupakan barang terlarang di Kabupaten Ciamis. Sudah lebih dari 10 kali, dengan transaksi awal 5 toples, 7 toples hingga 48 toples. Rabu, (04/11/20).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Selain itu lanjut Kapolres, dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi menyita 48.000 butir Hexymer, barang yang disita masih dalam bentuk kemasan berjumlah 48 toples, setiap toples berisikan 1.000 butir.

“Mengenai harga yang dijual oleh pelaku dengan sistem paket dengan satu paket toples seharga Rp.330 ribu, sedangkan yang jadi sasaran kalangan pelajar,” ucapnya.

Kemudian lanjut Kapolres, pelaku mendapatkan barang tersebut dari jual beli online melalui akun facebook, dimana pemilik akun ini berasal dari wilayah Sukabumi.

“Sampai saat ini kami masih mengembangkan dan melakukan pengejaran terhadap pemilik akun facebook yang diketahui berinisial O,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 196 Jo 197 Undang Undang. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan