Polisi Tetapkan Empat Tersangka Robohnya Bangunan di Situ Leutik Banjar

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Bangunan fasilitas wisata terpadu Situ Leutik di Kota Banjat, Jawa Barat, ambruk.

Ambruknya pembangunan itu di duga terlalu tergesa-gesa karena di kejar progres waktu pengerjaan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Akhirnya Jajaran Kepolisian Polres Banjar, menetapkan empat orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas ambruknya bangun yang bernilai dua milyar itu.

Keempat tersangka itu berinisial AS, dan AF, sebagai pelaksanaan lapangan, serta AS, dan YMS, sebagai konsultan pengawasan dari CV Karya Angin Nusantara.

Kapolres Banjar, AKBP., Yulian Perdana, S.I.K., saat konferensi pers, Senin (02/12/2019), mengungkapkan, bahwa ke empat tersangka itu telah melakukan tindakan pidana karena kesalahan (kelalaian) , sehingga menyebabkan orang lain luka-luka hingga meninggal dunia.

“Mereka bersama-sama telah melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan dengan cara menyangga (mendogong) bangun dengan menggunakan kayu albu,” Jelasnya.

“Keempat tersangka melanggar Pasal 35 KUHP Pidana Jo Pasal 360 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Pidana (Tersangka Terancam Kurungan 5 Tahun Penjara),” Pungkasnya.

Nama Korban yang meninggal dunia bernama Tarka (56) warga Panulisan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis, (07/11/2019), sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Cijambu, RT 05, RW 01, Desa Cibereum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat. (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan