Bupati Ciamis Segera Sosialisasikan PPKM

infooriangan.com, BERITA CIAMIS.  Menindaklanjuti instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Barat, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bupati Ciamis segera sosialisasikan PPKM, kepada Seluruh Camat dan Desa/kelurahan secara virtual dari Op Room Setda Kabupaten Ciamis.

Didampingi, seluruh Jajaran Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis. Bupati Herdiat mengatakan, alasan penerapan PPKM di Kabupaten Ciamis, merupakan arahan langsung dari Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Berdasarkan empat kriteria ketentuan PPKM, yaitu jumlah angka kenaikan data kluster penyebaran Covid-19, jumlah banyak nya kematian akibat Covid-19. Rendahnya, angka kesembuhan di bawah standar Nasional, dan penuhnya kapasitas kamar atau tempat tidur pasien Covid-19 di RSUD,” jelasnya.

Berdasarkan empat kriteria tersebut, Kabupaten Ciamis, dinyatakan mau tidak mau dengan berat hati harus menerapkan PPKM. Penerapan PPKM, akan dilakukan selama dua minggu, terhitung mulai dari hari Senin, tanggal 11- 25 Januari 2021.

“Penerapan PPKM atau PSBB ini, tidak hanya dilakukan di Kabupaten Ciamis saja, akan tetapi juga di 20 Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat,” paparnya.

Dalam rangka pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis telah mengeluarkan instruksi yang intinya membatasi seluruh kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

“Kepada semua warga Tatar Galuh Ciamis kami mengajak untuk mempedomani atau melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten,” tegasnya.

Sedangkan, untuk kegiatan peribadatan, pengurus dan pengelola tempat ibadah agar mengatur jumlah jema’ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas tempah ibadah.

“Untuk kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring/online,” ujar Bupati.

Adapun bagi para pegawai termasuk swasta, diterapkan Work From Home (WFH). Sedangkan, pusat perbelanjaan/mall, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

“Khusus kegiatan Konstruksi dapat beroperasi sepenuhnya,” terang Bupati.

Sementara bagi pelaku usaha Restoran, Cafe, PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas maksimal. Serta, layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Khusus Pasar Tradisional/pelaku usaha sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB,” imbuhnya.

Pelaku usaha sektor wisata dan hiburan, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Serta, pengelola, pemilik, dan pengendara moda transportasi umum, wajib membatasi kapasitas penumpang.

BACA JUGA : PSBB Proporsional Berlaku di 20 Dearah Jawa Barat

Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/ Kelurahan, wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan. Terhadap, aktivitas masyarakat pengunjung lingkup kewenangannya secara ketat dan konsisten.

“Harus melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungannya sesuai dengan kewenangan,” tegas Bupati Ciamis.

Bupati Ciamis segera sosialisasikan, dalam pelaksanaan PPKM, Pemkab Ciamis akan mendistribusikan 5.000 masker kepada setiap Kecamatan. Agar dapat di bagikan saat tugas dan mensosialisasikan, mengedukasi kepada masyarakat. (Hendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan