Polres Banjar Bekuk Pelaku Pencabulan Anak

Infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Pelaku pencabulan dan asusila terhadap anak usia 5 tahun, akhirnya ditangkap juga. Tersangka U (62), berhasil dibekuk oleh jajaran Reserse Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya di daerah Pataruman.

Dalam konferensi pressnya, Jum’at (05/03/2021), Kapolres Banjar, AKBP. Melda Yanny S.I.K., M.H., menuturkan bahwa kejadian bermula dari laporan tetangga korban yang melihat tersangka U dan korban keluar dari rumah kosong di lingkungan Babakansari Kelurahan Pataruman, pada tanggal 31 Januari 2021. Dan, pada saat itu terlihat korban sedang membetulkan celana dalamnya, sehingga menimbulkan kecurigaan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Antara tersangka dan korban sudah terjalin keakraban, dimana tersangka sering mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan Rp 5.000 s/d 10.000. Sehingga, terjadilah kejadian pada tanggal 31 Januari tersebut, dimana korban dibawa ke sebuah rumah kosong oleh tersangka,” ucap Kapolres.

“Pada saat kejadian kira-kira pukul 13.00 WIB, ada saksi mata melihat korban dan tersangka U, keluar dari rumah kosong tersebut. Kondisi korban pada saat itu sedang membetulkan celana dalamnya, sehingga menimbulkan kecurigaan. Atas kejadian tersebut, tetangga korban langsung memberitahukan Ibu korban. Setelah ditanya, korban pun mengakui perbuatan tersangka U. Dia diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka U, hingga mengakibatkan alat kelaminnya sakit,” terang Kapolres.

Untuk perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda 5 milyar, karena telah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak Tahun 2014.

Dari kejadian tersebut, Kapolres berharap agar orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya.

“Orang tua diharapkan lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan kepada anak, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pesan Kapolres.

Menurut keterangan Kapolres, saat ini pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar). (Baehaki Efendi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan