Pelaku Curat di Tasikmalaya Ditembak Polisi

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) telepon genggam, beinisial AD (26) Warga Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya Jawa Barat ditangkap jajaran Unit Reskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama itu terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki dengan timah panas. Karena pelaku melawan petugas saat hendak ditangkap di Jalan Citapen, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Minggu, (28/03/2021) malam.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Pelaku mencoba melawan dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhmana. Senin, (29/03/2021) dinihari.

Kapolsek menambahkan,Tersangka nekat melakukan pencurian lima unit telepon genggam milik santri di sebuah masjid di Kecamatan Tawang Tasikmalaya. Pelakunya melakukan aksinya saat para santri sedang melakukan salat magrib.

“Hasil curiannya itu langsung dijual tersangka melalui secara online. di iklankan di media sosial facebook. Sialnya yang memesan telepon genggam hasil curiannya itu merupakan para korban,” ujar Kapolsek.

Setelah itu Lanjut Kapolsek, korban pun langsung melaporkannya ke polisi, kemudian tim Polsek Tawang langsung menangkap tersangka kurang dari 12 jam pasca kejadian.

“Kita berhasil mengamankan pelaku kuarang dari 12 jam setekah kita lakukan penyekidikan,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan data polisi, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian dan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

“Terangka sudah empat kali keluar masuk bui, bahkan kakinya sudah penuh dengan bekas peluru bekas tembakan,” ujarnya.

Usai dilumpuhkan dengan timah panas dan dilakukan penanganan medis di rumah sakit, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Tawang,Polres Tasikmalaya Kota.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita lima unit telepon genggam hasil curian dan uang tunai senilai sembilan ratus ribu rupiah.

Hingga kini pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Tawang, Polres Tasikmaya Kota guna di lakukan pemerikasan lebih lanjut.

Pelaku juga dijerat pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan