Pencuri Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Tersangka BA (37) merupakan Warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Tersangka ditangkap Unit Jatantras Polres Ciamis di tempat kost di daerah Cinunuk Bandung.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial BA (37) lantaran mencuri uang ratusan juta dengan modus pecah kaca mobil,” kata Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana,S.IK.,M.Si, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Afrizal Wahyudi Achmad,S.IK., dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena.

BACA JUGA: Bupati Lantik 303 Kepala Sekolah dan Jabatan Fungsional

Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim setelah sebelumnya setelah melakukan pencurian.

Diketahui pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 27 Januari 2021 lalu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ciamis tepat depan Sekretariat NPCI Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA: Seorang Gadis Taklukan Hewan berbisa

Pelaku kabur dengan membawa uang hasil curianya sebanyak Rp.101 juta.

“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 202,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA: Sebuah Warung di Gunung Sabeulah Digerebek Polisi

Kapolres juga menjelaskan ada satu orang tersangka bernama Albet masih dalam pengejaran. Kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku kuni terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan