Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polisi

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pelaku penyalahgunaan narkotika sintetis jenis tembakau gorila dibekuk Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis. Pelaku berinisial AFS warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran,

“AFS ditangkap sewaktu petugas melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama 10 terhitung dari tanggal 4-13 April 2021,” kata Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si.,

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dalam Konpferensi Press Kapolres didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K. Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos., Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono.

BACA JUGA: Kapolri Lounching Polri TV dan Radio

Konferensi Pers dilaksanakan Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13/04/2021).

“Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS. Kemudian pelaku diintai oleh anggota dan akhirnya saat sedang menggunakan narkotika jenis tembako gorila pelaku ditangkap,” jelasnya.

BACA JUGA: Uji Coba PBM di Kabupaten Ciamis 19 April – 8 Mei 2021

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tembako warna merah yang diduga jenis tembako gorila.

Atas perbuatannya itu, AFS kami kenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolres.

Selain menangkap kasus tindak pidana narkotika sintetis, Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika. Ketiga tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30).

Ketiga pelaku ditangkap di dekat Bendungan Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Para pelaku merupakan warga Cilacap Jawa Tengah.

“Para pelaku terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam,” jelasnya.

Atas perbuatannya kata Kapolres, ketiga pelaku psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Kusmana/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan