TKSK Harus Menjalankan Tugas dan Fungsinya

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan. 

Tapi ini lain terjadi di Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis. TKSK inisial WR diduga tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pendamping KPM berdasarkan Peraturan Pemerintah Kemensos. Terlihat dengan lolosnya salah satu komoditi beras pecah tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

WR mengatakan, bahwa salah satu komoditi yang disalurkan kepada KPM sudah seasuai bahkan dengan kwalitas terbaik.

Berdasarkan data yang dihimpun infopriangan.com  dari salah satu agen e waroeng di salah satu desa di Kecamatan Lumbung beda dengan apa yang di katakan TKSK Lumbung. Beras itu terlihat banyak yang pecah tiga.

BACA JUGA: Perhutani dan KTH Tandatangani Kesepakatan

Ketika di konfirmasi di kediaman TKSK, mengatakan selalu monitoring penyaluran beras ke setiap Agen, bahkan ke KPM.

“Setiap penyaluran saya selalu turun ke lapangan cek kwalitas barang. Tapi masalah beras dalam karung saya tidak tahu,” katanya.

Ketua LSM FKSPM Edang Djauhari

Ketua LSM FKSPM (Forum Kajian Sosial dan Pembedayaan  Masyarakat)  Kabupaten Ciamis Edang Djauhari, merasa prihatin dengan adanya kejadian ini. Karena masalah BPNT tidak pernah tuntas, selalu ada riak dibawah padahal  pemerintah sudah turun tangan.

BACA JUGA: Warga Lanjut Usia di Pamarican Divaksin Covid-19

“Harusnya TKSK jeli dan harus tahu kwalitas komoditi yang di salurkan kepada agen. Termasuk jenis beras dan fisiknya. Jangan haya dilihat dilihat diluar  karung,” ujarnya.

BACA JUGA: Sejumlah Muda Mudi Mabuk Diamankan Petugas

Endang berharap penegak hukum harus turun tangan karena banyak KPM yang dirugikan dengan komiditi yang tidak sesuai yang diharapkan.

“Saya tegaskan kwalitas komoditi harus mengacu pada undang undang pangan. Selain itu komoditi berupa bahan makanan harus dikemas dengan baik, agar tidak terkontaminasi zat yang berbahaya,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan