Satgas Covid-19 Garut Gelar Sidang Tipiring

infopriangan.com, BERITA GARUT. Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, kembali gelar sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Garut. Sidang dilaksanakan secara virtual. Selasa, (13/07/2021).

Pelanggar yang terjaring di masa PPKM Darurat sekarang ini ada 17 orang. Mereka diadili oleh dua hakim secara terpisah melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Garut. Sementara para pelanggar hadir secara langsung di Posko Penegakkan Hukum Bagi Pelanggar PPKM Darurat yang bertempat di Halaman SMKN 12 Garut.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

BACA JUGA: Alfian Soroti Denda Kepada Pedagang di Banjarsari

Jenis pelanggaran dalam persidangan tersebut cukup beragam. Dari mulai pabrik yang berorientasi ekspor melanggar kapasitas karyawan, yang melebihi ketentuan yang berlaku. Sektor non esensial yang tetap beroperasi di masa PPKM Darurat, pelanggaran jam operasional, dan lain-lain.

BACA JUGA: Diskominfo Garut Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat

Sementara, berkaitan dengan sanksi yang didapatkan oleh pelanggar juga beragam, berkisar dari rentang terendah yaitu denda 100 ribu rupiah atau subsider kurungan 1 bulan penjara, sampai dengan denda 15 juta rupiah atau subsider kurungan 1 bulan penjara. (Yayat R/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan