Kasus Penipuan CPNS Ditunda Minggu Depan
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait dugaan kasus penipuan bermodus bisa meloloskan korban menjadi CPNS telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (28/07/2021). Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH didampingi Hakim Anggota Indra Muharam,SH.,MH dan Andika Perdana SH.,MH, berjalan hanya lima menit saja.
Pasalnya sidang yang mendengarkan para saksi tersebut, sebanyak empat (4) orang saksi tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan terkait PPKM Darurat.
“Sidang ditunda, tadi alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) didengar oleh rekan-rekan, seharusnya hari ini pemeriksaan saksi. Namun alasannya ada saksi yang sakit dan PPKM di daerah Jakarta,” ucap Hakim Indra Muharam.
Sambungnya, sidang pemanggilan saksi ini sudah dua kali dilaksanakan namun masih belum dilaksanakan.
“Mudah-mudahan minggu depan para saksi bisa hadir. Tidak perlu saksi semua hadir, minimal duaborang saksi atau tiga orang, asal unsur yang didakwakan sudah terbukti,” terang Indra.
BACA JUGA: BNNK Ciamis Gelar Dialog Interaktif Remaja
Ditemui terpisah, Jaksa Fungsional atau JPU dari Kejari Ciamis, Fitri Jayanti Eka Putri, menyebutkan jika kasus yang ditanganinya tersebut masih dalam proses pembuktian sehingga menunggu pemeriksaan dari para saksi-saksi yang saat ini belum bisa dihadirkan dalam persidangan.
“Kerugian sendiri sekitar Rp. 296 juta, itu kasus perkara yang saya tangani satu orang atas nama Sukanto. Saksinya ada empat (4), 3 orang di Pangandaran, satu orang lagi di Bogor. Kasusnya penipuan CPNS di tahun 2019-2021,” tegasnya. (Pepi Irwan/IP)
