Langgar Prokes Owner Cafe Holymeet Minta Maaf

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Sidang tipiring bagi pelanggar kebijakan PPKM Level 3 yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis telah digelar.

Dari hasil persidangan, owner Cafe Holymeet Hilman Taufik Hidayat bersama temannya Aldy Lazuardy Rauf dan Nurul Muchlis Pramestyo akhirnya resmi dijatuhi hukuman. Hukuman tersebut denda satu juta rupiah atau kurungan penjara satu bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Kamis, (12/08/2021).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dipersidangan Hilman bersama kedua temannya mengakui kesalahannya dan menerima putusan Majlis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis .

“Saya mengakui salah, saya minta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Polres Ciamis,” kata Hilman.

BACA JUGA: Cafe Holymeet Ciamis di Segel

Hilman bersama kedua temannya juga mengatakan, merasa menyesal dengan kejadian tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Usulkan 9 Raperda

“Masalah buka kembali atau tidaknya Cafe Holymeet, saya akan mengikuti aturan pihak yang berwajib,” pungkasnya. (Fanny/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan