Sengketa Hak Waris Antara Ibu dan Anak

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Terkait permasalahan sengketa hak waris antara ibu dan anak terhadap harta kekayaan milik salah seorang pengusaha bernama H. Lili Somantri. Berada di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kamis (26/08/2021).

Gugatan ini dilayangkan oleh sang ibu, pasalnya sang ibu yang bernama Hj. Neneng Sholihat sampai saat ini meminta keadilan terkait tirkah atau harta peninggalan suaminya. Diduga selama ini dikuasai oleh anaknya bernama Lilis beserta suami yang bernama Amin.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Upaya mediasi yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Banjarsari guna mencari solusi terkait permasalahan ini juga tidak membuahkan hasil. Karena selama ini pihak Lilis maupun suaminya tidak pernah hadir dalam setiap mediasi tersebut. Meski pihak Desa sudah memberikan surat undangan secara resmi kepada Lilis serta suami.

Menurut Usman Gumanti S.H., Kuasa Hukum dari Hj. Neneng Sholihat mengatakan, awal metode mediasi ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang karena ini merupakan perkara perdata. Namun sangat disayangkan pihak dari Lilis sampai saat ini tidak koopratif untuk menghadiri proses mediasi.

“Jika pihak lilis maupun suaminya masih tetap saja tidak koopratif dalam upaya mediasi atau pun musyawarah, maka kami berencana akan membawa perkara ini ke pengadilan,” jelasnya.

Upaya mediasi sudah dua kali dilakukan pihak Desa, namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari pihak tergugat yaitu Lilis dengan alasan yang tidak jelas.

Lanjut Usman mengatakan, dalam perkara yang sedang ia tangani saat ini ,pihaknya menggugat sebesar 1/8 dari seluruh harta peninggalan dari suami kliennya tersebut. Hal itu berdasarkan acuan dari pasal 174 junto 180 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Dalam pasal tersebut di jelaskan bahwa ketika seseorang meninggal dunia, dan dia memiliki harta peninggalan sebagai tirkah. Dan yang berhak mendapatkan haknya menurut hukum adalah janda atau duda dan anak-anaknya yang sah menurut hukum,” ujarnya.

Usman juga mengatakan menurut keterangan yang sementara terhimpun, almarhum H. Lili memiliki harta peninggalan berupa beberapa aset. Diantaranya toko meubel CEMPAKA, tanah darat, juga harta-harta lainnya yang sampai saat ini sedang dihimpun, dan semua harta tersebut di kuasai oleh Lilis.

“Menurut informasi bahkan sampai saat ini, almarhum H. Lili masih memiliki utang yang belum terselesaikan pembayarannya. Namun pihak dari lilis tidak mau melunasi utang-utang tersebut, dan menyuruh ibunya untuk melunasi nya sendiri,” tuturnya.

“Sebenarnya, almarhum itu memiliki dua anak, satu Lilis dan juga Dr. Herman, karena Dr. Herman sudah meninggal dan mempunyai anak bernama Boby juga tidak mendapatkan apa-apa. Saya pun memberikan apresiasi terhadap Boby yang bersedia mengikuti mediasi ini, beda dengan Lilis,” katanya.

Meski status ibu Neneng hanya ibu tiri mereka, namun menurut hukum yang berlaku, ia juga memiliki hak untuk harta peninggalan dari almarhum tersebut, karena statusnya masih istri dari almarhum.

BACA JUGA: Kapolsek Cikoneng Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Bahkan sebelumnya sudah ada wasiat hibah dari almarhum, dan penerima wasiatnya adalah Wardana anggota Polsek Banjarsari, namun pihak Lilis tidak mengakui adanya surat wasiat itu.

BACA JUGA: Kapolri Pimpin Rapat Forkopimda Jayapura

“Jika tidak bisa berusaha kooperatif, makan kita akan ajukan perkara ini ke tingkat Pengadilan Agama Ciamis. Dan yang menjadi tuntutan kami nanti yaitu ditetapkannya para hak waris yang sah,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan