PCNU Ciamis Gelar Audiensi dengan Pemkab Ciamis
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Ciamis, menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Bertempat di ruang Oproom Setda Kabupaten Ciamis. Senin, (11/10/2021).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Tatang.
Ketua PCNU Ciamis, KH. Arif Ismail Chowas, menyampaikan agenda pelantikan pengurus PCNU Ciamis, yang direncanakan akan di gelar 23 Oktober 2021 nanti.
“Kami meminta izin agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Arif pun membaerikan masukan terhadap Pemda Ciamis, agar melakukan penguatan Perda khusus untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis.
“Perda tersebut berkaitan dengan terdorongnya pertumbuhan SDM umat muslim yang lebih baik, di samping pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, beliau meminta arahan dari Pemkab Ciamis, karena rencananya dalam serangkaian pelaksanaan pelantikan tersebut ingin melaksanakan sholawatan bersama di Stadion Galuh.
“Mengingat kegiatan tersebut akan melibatkan banyak orang, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan agar tidak menjadi klaster baru Covid-19,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, MM., dan Sekda Ciamis, Dr. H. Tatang, menyambut baik rencana kegiatan tersebut.
Namun dengan mengingat kondisi pandemi, Satgas Covid-19 Ciamis, akan mengadakan rapat terlebih dahulu bersama unsur Forkopimda Kabupaten Ciamis, Kemenag, dan para tokoh agama.
Ia pun menjelaskan, bahwa ditetapkannya Ciamis, di status Level 3, ini bukan karena masih banyaknya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Namun dihitung dari pencapaian vaksinasi yang ditetapkan Kemendagri, melalui Inmendagri nomor 47/2021.
“Ini bukan karena banyaknya konfirmasi yang positif, namun yang menjadikan kita di Level 3, yakni target vaksinasi yang belum sampai 50%. Kita pun sudah melaksanakan vaksinasi secara masif, namun pendistribusian vaksin masih terbatas karena pembagian dengan daerah-daerah lain dari pusat,” jelasnya.
Terakhir, Herdiat menanggapi mengenai permintaan Perda khusus untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Ciamis, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.
Karena menurutnya, pembuatan Perda membutuhkan proses, dan waktu yang cukup lama bersama DPRD, serta ada ketentuan hukum yang lebih tinggi lagi dari Pemkab Ciamis.
BACA JUGA: Kapolres dan Walikota Banjar Menjebol Warga
“Jadi jika dari pusat sudah turun ketentuan hukumnya, kami dari Pemkab Ciamis, hanya tinggal mengikuti saja, dan kami siap mendukung,” tegasnya.
BACA JUGA: Camat Cidolog Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi
“Mari kita bersinergi saling gotong-royong demi mewujudkan Kabupaten Ciamis, yang semakin bagus dan berkembang,” pungkasnya. (Baehaki/IP)