Pemkab Garut Deklarasikan Anti Knalpot Bising

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Pemkab Garut mendeklarasikan Penolakan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Standar. Deklarasi tersebut dilakukan secara bersamaan dalam pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapang Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut. Senin, (08/11/2021).

Deklarasi Penolakan Knalpot Bising Tidak Standar tersebut merupakan inovasi dari Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didukung oleh Kajari Garut, Neva Sari Susanti serta Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Bupati Garut Ruddy Gunawan menyampaikan, bahwa deklarasi tersebut merupakan salah satu langkah guna melakukan penertiban lalu lintas di lingkungan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak terganggu dengan adanya knalpot bising.

“Saya menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak (sesuai) standar, dan deklarasi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” tegasnya.

Bupati juga menegaskan, bahwa knalpot bising secara langsung telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Bahkan knalpot bising bisa dikatakan cikal bakal dari tindakan-tindakan kriminal.

Dengan demikian bupati mengimbau kepada Pemerintah Kecamatan hingga ke tingkat Desa beserta tokoh masyarakat, untuk bekerja sama memberikan dukungan terhadap deklarasi anti knalpot bising.

“Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Garut diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi, sebab Pemerintah akan melakukan razia setelah adanya deklarasi,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kartun Gema Pembangunan Juara Volly U-20 Putri

Menurut bupati, sosialisasi tersebut bisa segera dilakukan. Sebab, peraturan pelarangan penggunaaan knalpot bising sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

“Dimana aparat hukum diberikan amanat untuk menegakkan disiplin terkait pelarangan penggunaan alat-alat yang tidak standar, sehingga tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum,” pungkasnya. (Yayat/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan