Diskominfo Pangandaran Gelar Workshop Peran Pers

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN.  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pangandaran menggelar workshop tentang Peran Pers dalam Keterbukaan Informasi Publik. Menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis. Rabu, (24/11/2021).

Workshop dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Jaja Nurul Huda di RM Mina Family Kampung Turis yang dihadiri oleh puluhan awak media.

Kepala Bidang KIP Dinas Kominfo Kabupaten Pangandaran Dudung Cahyadi berharap adanya keterbukaan informasi publik yang kaitannya dengan ranah hukum Kejaksaan.

“Informasinya nanti bisa dipilah-pilah, mana yang berkaitan dengan pidana, pidana khusus. Pidana khusus atau kaitan dengan tata negara seperti yang disampaikan para narasumber,” kata Dudung.

Dudung juga mengatakan, dalam Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 itu ada informasi yang tersedia secara berkala sehingga masyarakat bisa memahaminya.

“Salah satunya yaitu menekan berita-berita hoaks, jadi berita sesuai dengan fakta, realistis dan berimbang serta bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dudung.

Dirinya berharap kepada pihak media, ketika membuat berita jangan berlindung dengan kata “DIDUGA”. Namun menurut dia, boleh saja diiringi dengan kata tetapi harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menegaskan akan menindak oknum yang kerap mengatasnamakan Kejaksaan dan mengambil keuntungan dari sebuah perkara hukum.

Kejadian mengatasnamakan Kejaksaan tersebut, kerap terjadi di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pangandaran. Biasanya oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan itu menakut-nakuti korban dengan dalih perkara hukum.

Kepala Bidang Pidsus Kejari Ciamis Andi Manapang TJ, S.H., M.H mengatakan, pihaknya akan tegas apabila menemukan oknum yang melakukan praktek modus tersebut.

“Jika masyarakat menemukan oknum mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta sejumlah uang, tangkap dan laporkan kepada yang berwajib,” ungkap Andi.

Selain kejadian modus oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri juga bisa melaporkan kepada pihak berwajib. Bahkan masyarakat bisa menyerahkan kejadian tersebut kepada Satgas Saber Pungli setempat.

Andi mengaku, biasanya yang menjadi korban dari aksi oknum tersebut antara lain Kepala Desa, Kepala Sekolah dan masyarakat yang berurusan dengan hukum.

“Kami menghimbau jika masyarakat mengalami hal itu untuk tidak percaya dan mengabaikan permintaan uang yang diminta oleh pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya Tahun 2021 Polres Banjar

Kejaksaan Negeri Ciamis, akan mengedepankan sikap profesional dalam menangani perkara hukum dan tidak akan pernah meminta uang untuk menyelesaikan sebuah perkara.

“Persoalan hukum wajib diselesaikan sesuai aturan dan secara profesional sebagai tanggungjawab terhadap tugas dan pokok penegak hukum,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan