Standarisasi dan Perlindungan Konsumen DKUKMP

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Sektor perdagangan memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Peran sektor perdagangan dapat terlihat dari peningkatan kontribusi PBD sektor perdagangan yang semakin signifikan.

Keberadaan pasar juga turut memberikan andil terhadap peningkatan perekonomian nasional. Kegiatan jual beli barang bagi kebutuhan hidup masyarakat merupakan faktor strategis yang menempatkan pasar sebagai instrumen penting dalam kegiatan perekonomian.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Untuk meningkatkan perannya dalam perekonomian masyarakat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis menetapkan beberapa sasaran strategis demi terwujudnya stabilisasi penguatan pasar, perlindungan konsumen, serta menjaga kualitas barang dan jasa yang beredar.

Standarisasi alat ukur, timbang, takar dan perlengkapan (UTTP) merupakan salah satu program strategis DKUKMP. Pengawasan UTTP merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang meliputi Pengawasan Penggunaan UTTP, Pengawasan Tanda Tera UTTP dan Kebenarannya UTTP.

Untuk menjamin pelaksanaan tera/tera ulang yang memenuhi standar, maka DKUKMP melaksanakan sertifikasi peralatan pengujian UTTP yang dimiliki dinas di BSML Regional II Yogyakarta. Sehingga peralatan pengujian tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan tera/tera ulang yang sesuai dengan standar.

Penggunaan alat UTTP yang benar merupakan salah satu indikator pasar yang tertib. Program pasar tertib yang dicanangkan Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
1. Meningkatkan citra pasar tradisional melalui kebenaran hasil pengukuran.
2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran pedagang atau pengguna dan pemilik UTTP serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat.
3. Mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kemetrologian dalam rangka perlindungan konsumen.

BACA JUGA: PAC PP Rajadesa Bedah Rumah Sarsih di Sukajaya

DKUKMP telah menetapkan agenda metrologi legal dan pengawasan melalui rencana kegiatan “Penyuluhan Metrologi Legal dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Tera/Tera Ulang” pada tanggal 24 November 2021. Peserta penyuluhan adalah seluruh Kasi Ekonomi Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

DKUKMP berharap melalui kegiatan tersebut Kasi Kecamatan dapat menjalankan peran edukasi tentang metrologi legal serta peraturan daerah tentang tera/tera ulang kepada masyarakat, terutama pelaku pasar di wilayah kecamatan masing-masing. (Redaksi)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan