Jubir SIAGA 8 Tanggapi Video Tiktok Bupati Garut
infopriangan.com, BERITA GARUT. Video TikTok Bupati Garut bersama jajaran RSUD Dr. Slamet terus mendapat tanggapan. Seperti dari juru bicara SIAGA 8, Hasanudin, S.H., mengatakan, konten TikTok tersebut, diketahui Bupati dan Pejabat RSUD Dr. Slamet diduga melanggar norma Kepatutan dan Kepatuhan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara.
Menurut Hasan, penjelasan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., M.H., terkait konten TikTok di Lombok, bahwa RSUD Dr. Slamet mengadakan rapat evaluasi penanganan Covid-19. Selain itu, juga mengadakan peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD tahun 2022.
Acara rencana kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan sistem e-BLUD di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis dan Jum’at, 2-3 Desember 2021, merupakan kegiatan yang melanggar norma kepatutan dan kepatuhan prinsip tata Kelola Keuangan BLUD RSUD Dr. Slamet.
“Norma Kepatutan yang di langgar, bukan pada penggunaan konten TikToknya, melainkan Kepatutan Bupati serta Pejabat RSUD Dr. Slamet. Karena berada di luar daerah dalam situasi Bencana Kesehatan Covid-19 dan Keadaan Siaga Bencana Alam,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah sedang fokus pada antisipasi varian baru Covid-19 (Varian Omicron), yang berpotensi menimbulkan gelombang ketiga. Apabila tidak ditangani dengan baik dan ketidakpatutan, selanjutnya pada saat Bupati menetapkan Keadaan Siaga Bencana Alam hingga 01 April 2022.
Disaat Pemerintah Pusat, Provinsi juga masyarakat turun memberikan berbagai bantuan penanganan bencana dan pasca bencana. Bahkan Menteri, Wakil Gubernur, Kapolda, Pangdam dan berbagai elemen masyarakat datang di lokasi bencana di Kecamatan Sukawening-Karangtengah, Bupati malah tidak ada di tempat. Beliau memprioritaskan agenda kegiatan di luar kota (Lombok, NTB), yang bukan kegiatan mendesak.
Tim BVMBG sedang melakukan penyelidikan, semestinya Bupati tidak meninggalkan tempat. Agar bisa memberikan keterangan, terkait tanggungjawabnya sebagai pengambil kebijakan pra bencana dan mitigasi, sebagaimana ketentuan tentang penanggulangan bencana.
Kepatuhan terhadap Pengelolaan Keuangan Negara di langgar, berkaitan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan profesionalitas penggunaan keuangan BLUD RSU, sebab anggaran BLUD adalah bagian dari keuangan Negara.
Kegiatan seperti yang disebutkan Bupati, dengan memilih tempat kegiatan di Lombok NTB adalah pemborosan dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengeluaran keuangan Negara (BLUD).
Dalam suatu kesempatan, Bupati Garut menyampaikan, bahwa di tahun 2022, perencanaan mengalami defisit dan Pemerintah Kabupaten akan menerapkan kebijakan mengurangi 70% Perjalanan Dinas. Nyatanya Bupati dan Pejabat RSUD malah melakukan pemborosan sejak perencanaan.
Tiga kegiatan yaitu Rapat evaluasi penanganan Covid-19, dan peningkatan kapasitas managemen untuk pelayanan RSUD tahun 2022, serta rencana kerja BLUD dengan sistem e-BLUD, sebagaimana dijelaskan Bupati.
Sesungguhnya sudah dilakukan, dan jika perlu di bahas kembali, maka dapat dilakukan di tempat dan tidak seharusnya dilakukan di luar kota yang memerlukan biaya besar, yang di tanggung Negara.
Dugaan Pelanggaran atas Kepatuhan dan Prinsip Tata Kelola ini perlu diselidiki otoritas terkait, baik DPRD dan BPK, maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab seratus rupiah uang Negara yang digunakan harus dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA: Seorang Nenek Dikabarkan Hilang
Atas dugaan Pelanggaran Norma Kepatutan dan Kepatuhan dan Prinsip Tata Kelola yang baik. Maka DPRD Garut harus melakukan fungsi pengawasan dengan menggunakan haknya. Yaitu melakukan penyelidikan, meminta keterangan dan menyampaikan pendapatnya atas peristiwa ini.
“Bermedsos konten Tiktok tidak dilarang, namun sebagai Bupati Garut dan Pejabat RSUD perlu menggunakannya ditempat dan waktu tepat. Dengan memperhatikan kepatutan dan tidak memanfaatkan fasilitas negara atau menggunakan uang negara,” pungkasnya. (Yayat/IP)
