BNN: Persoalan Narkotika Perlu Perhatian Khusus
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan secara terus menerus dari semua elemen bangsa.
Kejahatan Narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan extraordinary
crime yang merupakan kejahatan terorganisir lintas negara internasional dan dapat menjadi ancaman serius
bagi suatu bangsa. Sehingga perlu melakukan perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa yang menjadi tantangan negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si. mengatakan, situasi “Darurat Narkoba” dalam penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis bersama Polri, TNI, Kejaksaan.
“Pemerintah Daerah dan instansi terkait harus mampu bersinergi dalam mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN. Karena masalah narkoba merupakan masalah yang multidimensi sehingga perlu penanganan secara komprehensif dan bersama-sama sertaberkesinambungan yang diimplementasikan secara seimbang antara supply reduction,” ungkapnya.
Engkos juga mengatakan, BNNK Ciamis sebagai lembaga yang menangani penanggulangan narkoba di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Dituntut untuk menggerakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Banyak upaya yang telah dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika, salahsatunya avokasi pendampingan program ketahanan keluarga anti narkoba. Berupa Koordinasi Dalam Rangka Pengayaan Referensi Advokasi I BNNP Jawa Barat,” ujarnya.
BACA JUGA: Peningkatan Kompetensi Guru PAUD Dibuka Kadisdik
Adapun output kegiatan dari Program Advokasi Pendampingan Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba antara lain terbentuknya Regulasi Desa Bersinar (Bersih Narkoba) yaitu Desa Baregbeg dan Desa Kawalimukti.
“Desa ini merupakan Desa Bersinar Program Nasional,” pungkasnya. (Dena A K/IP)