Sosialisasi Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah NKRI. Sebagai pemenuhan hak atas penghidupan yang layak, salah satu implementasinya melalui kemudahan dan perlindungan UMKM serta perkoperasian.

Pada tanggal 2 Februari 2021 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tujuan yang ingin dicapai dalam muatan PP tersebut adalah payung hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Untuk mewujudkan pengembangan koperasi modern, UMKM naik kelas serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, kriteria UMKM mengalami perluasan batasan asset dan omset yang semakin besar. Hal ini berdampak pada bertambahnya jumlah usaha mikro. Tentu saja basis data yang kuat seiring dengan perluasan kualitas bagi UMKM sangat diperlukan guna memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

Basis data yang akurat dan terkini juga diperlukan dalam upaya meningkatkan kualitas bagi usaha mikro kecil dan menengah. Sehingga mampu berkontribusi dalam pembangunan ekonomi daerah di Kabupaten Ciamis melalui pembinaan dan pemanfaatan berbagai peluang usaha yang berkembang.

Menyikapi perkembangan regulasi UMKM dan untuk memenuhi kebutuhan data, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya mensosialisasikan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sekaligus mensosialisasikan Pendataan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro untuk membangun data UMKM yang akurat dan terkini. Serta memfasilitasi perluasan akses permodalan melalui produk dan layanan perbankan sebagai alternatif bagi UMKM dalam meningkatkan volume dan mengembangkan usahanya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat menjadi langkah dalam mendukung
pengembangan dan pembinaan UMKM di Kabupaten Ciamis.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Budi Famili Ciamis, DKUKMP Kabupaten Ciamis mengikutsertakan peseta UMKM binaan Program UMKM Juara dan peserta Program One Pesantren One Produk Tahun 2021.

Dalam kegiatan tersebut, DKUKMP Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Bank BJB untuk memberikan kesempatan kepada UMKM guna memanfaatkan layanan perbankan. Khususnya pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan fasilitas kredit usaha rakyat guna meningkatkan pengembangan kegiatan usahanya. (Redaksi)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan