20 Desa di Pangandaran Ikuti Pilkades Serentak

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Pilkades serentak di Kabupaten Pangandaran, yang akan di gelar pada bulan April 2022 mendatang, diikuti oleh 25 Desa. Tersebar di delapan Kecamatan dari sepuluh Kecamatan se Kabupaten Pangandaran.

Menurut Kepala Sub Bagian Administrasi Pemerintahan Hikmat Priatna, pada tahun 2019 lalu, Kabupaten Pangandaran telah menggelar Pilkades di 68 Desa dari 93 Desa yang ada.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Alasan dilaksanakannya Pilkades serentak tersebut, disebabkan ada beberapa Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir. Selain itu ada juga yang Kepala Desanya meninggal Dunia.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang masa jabatannya sudah berakhir dan meninggal dunia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menunjuk Plt yang ditugaskan di Desa tersebut.

Berikut Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak di bulan April 2022 mendatang :

Kecamatan Padaherang adalah Desa Pasirgeulis, Desa Sukanagara, Desa Paledah, Desa Cibogo, Desa Bojongsari dan Desa Sindangwangi.

Kecamatan Kalipucang adalah Desa Putrapinggan, Desa Kalipucang, Desa Bagolo dan Desa Ciparakan.

Kecamatan Cimerak adalah Desa Legokjawa, Desa Cimerak, Desa Sindangsari, Desa Sukajaya, Desa dan Desa Ciparanti.

Kecamatan Cigugur adalah
Desa Pagerbumi, Desa Harumandala

Kecamatan Langkaplancar adalah Desa Pangkalan dan Desa Mekarwangi.

Kecamatan Mangunjaya adalah Desa Sukamaju, Desa Mangunjaya dan Desa Jangraga.

Kecamatan Pangandaran adalah Desa Babakan dan Desa Berbahaya

Terakhir di Kecamatan Parigi yaitu Desa Parakananggu.

BACA JUGA: Angin Puting Beliung Terjang Pangandaran.

Hikmat juga menjelaskan, “Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022 akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui APBD, namun untuk jumlah anggaran pelaksanaan, belum bisa di inpormasikan saat ini,” pungkas Hikmat. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan