Pelaksanaan PTSL Diduga Langgar Ketentuan SKB Tahun 2017
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Program PTSL Tahun 2021 di Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat diduga langgar ketentuan SKB Tahun 2017.
Sekdes Ratawangi Moh Sururudin, sekaligus panitia PTSL tahun 2021 saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa di Kecamatan Banjarsari ada enam desa yang mendapatkan program PTSK. Desa Ciulu, Desa Sindanghayu, Desa Ratawangi, Desa Purwasari, Desa Sukasari dan Desa Sindangsari.
“Ada sekitar 1.940 bidang tanah yang ikut program tersebut. Adapun masalah biaya masing – masing bidang sebesar 200 ribu. Biaya tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama masyarakat, 150 ribu untuk administrasi dan 50 ribu untuk biaya pembuatan patok batas tanah beserta materai,” ungkapnya.
Moh Sururudin juga menjelaskan biaya itu diketahui oleh Arip sebagai koordinator dari BPN Kabupaten Ciamis.
Di tempat yang sama Kepala Desa Ratawangi Ahmad Hidayat, juga menjelaskan bahwa Desa Ratawangi, sebetulnya hanya membantu mencukupi target kuota dari BPN. “Namun alhamdulilah kuotanya mencapai 1.940 bidang,” ujarnya.
“Soal biaya Rp. 200.000 itu dimusyawarahkan berdasarkan Perdes. Bahkan, ada juga yang tidak bayar seperti tanah wakaf, masyarakat jompo atau yang tidak mampu,” terangnya.
Sekdes Desa Ciulu, Kecamatan Banjarsari juga melalui pesan singkat Whatshap menyampaikan. biaya perbidang dalam program PTSL tahun 2021 sebesar 200 ribu dengan total 1.500 bidang, 150 ribu sesuai keputusan 3 Menteri dan 50 ribu untuk biaya materai beserta patok dibatas tanah.
Ditempat terpisah, Sekdes Purwasari, Jajang melalui sambungan celuler juga mengatakan. Bahwa panitia PTSL pada tahun 2021 adalah Kepala Desa, silahkan bisa langsung konfirmasi kepada beliau.
BACA JUGA: Badan Kebangpol Ciamis Gelar Rakor P4GN
Egi Sudrajat, Salah satu aktivis Ciamis angkat menyayangkan adanya pungutan itu. Menurutnya, didalam keputusan 3 Menteri telah ditentukan besaran nominal untuk biaya PTSL yaitu sebesar Rp. 150.000 untuk wilayah Jawa Barat sesuai dengan SKB No. 25/ V/ 2017 pada No 7 ayat 5 menerangkan, kategori V Jawa Bali sebesar 150 ribu.
“Apapun alasannya, ketika biaya melebihi dari Rp. 150.000 berarti telah melanggar keputusan tersebut dan patut untuk disikapi oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Egi. (Dena A Kurnia/IP)

