Kakek Sodomi Bocah di Tasikmalaya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Kelakuan seorang kakek (66) berinisial SLB yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tega menyodomi bocah berusia 5 tahun.

Bahkan warga sempat tersulut emosinya akibat kelakukan kakek yang merupakan bukan warga setempat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tidak hanya itu, sang kakek nyaris diamuk massa karena melakukan aksi bejat, menyodomi seorang bocah laki-laki yang merupakan warga setempat.

Beruntung nyawa kakek tersebut, berhasil di selamatkan setelah aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat dan langsung mengamankan pria tersebut. Kamis, (09/03/2022) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan adanya kejadian tersebut.

Agung menambahkan, sang kakek diduga telah mencabuli korban dengan cara sodomi, sebanyak delapan kali.

Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.

“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” terangnya.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencabulan di wilayah Kecamatan Mangkubumi.

“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga, pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” ujarnya.

Agung juga menjelaskan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat.

“Pelaku akan diamuk oleh warga, kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” paparnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku,” jelasnya.

Pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya dengan diiming-imingi uang Rp. 5 ribu, Rp. 2 ribu dan Rp. 10 ribu.

BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas di Situ Leutik

Guna dilakukan pemerikasan lebih lanjut, hingga saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (A.A. Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan