Bupati Garut : THR dan Gaji ke-13 Segera Cair

infopriangan.com, BERITA GARUT.  Bupati Garut Rudy Gunawan, menginstruksikan Sekda dan Kabag Hukum untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Tunjangan Hari Raya (THR). Senin, (18/04/2022).

Penerbitan Perkada tersebut, menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2022.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Bupati menegaskan, instruksi tersebut merupakan yang terakhir dari Bupati. Agar Sekda dan Kabag Hukum segera membuat Surat Keputusannya untuk ditandatangani Bupati hari ini. Selasa, (19/04/2022).

Bupati menjelaskan, dari sebanyak 400 Kepala Daerah di seluruh Indonesia, sekitar 70% nya tidak sanggup untuk Tunjangan Kinerja.

BACA JUGA: Ketua TP PKK Ciamis Bagikan Paket Sembako

“Tapi alhamdulilah, Garut masih sanggup untuk membayar. Sementara besarannya 50%, sesuai dengan PP. Bisa 20%, 10% bisa, 30% bisa, tapi saya ingin maksimal saja 50%,” jelas Rudy.

Bupati Garut juga mengatakan, untuk pembayarannya paling lambat pada hari Jumat (22/04/2022). (Yayat Ruhiyat/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan