Nata De Coco Jangan Buang Limbah Sembarangan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Industri nata de Coco merupakan merupakan salah satu agroindustri yang dalam proses produksinya menghasilkan air limbah yang bersifat asam dan mengandung konsentrasi polutan organik yang tinggi, terutama air limbah yang berasal dari sisa fermentasi nata. Oleh karena itu, air limbah tersebut harus diolah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah, baku mutu air limbah industri Nata de Coco yang boleh dibuang ke badan air atau saluran umum yakni dengan konsentrasi maksimum COD 150 mg/l, BOD 75 mg/l, TSS 100 mg/l dan pH 6-9.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tapi lain halnya dengan pembuangan limbah pabrik pengolahan produk minuman pembuatan de coco yang berada di Kampung Citaman, Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Limbah ini terkesan di biarkan oleh pemilik perusahaan dan pemerintah hanya tutup mata seolah  peringatan untuk tidak membuang limbah sembarangan tampaknya hanya menjadi hiasan saja.

Usaha itu milik Enok Sri Kurniasih dengan karyawan jumlah karyawan puluhan dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Tapi miris dibalik keberhasilan usahanya itu timbulkan kerusakan alam disekitar terlihat dengan adanya genangan limbah yang dengan bau yang menyengat.

Salah seorang aktivis lingkungan Sangga Buana Galuh (Sabuga) Helmi menyayangkan dengan adanya pembuangan limbah cair itu.

“Hal itu tidak boleh terjadi, jangan tinggalkan air mata, tapi wariskan mata air untuk generasi masa depan,” ungkapnya.

Helmi berharap agar pihak berwenang segera turun tangan. Karena apabila dibiarkan akan sangat berdampak pada lingkungan sekitar.

BACA JUGA: 116 Desa di Kabupaten Ciamis Masuk Kategori IDM

Sementara ditempat terpisah stap DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Mia Kania Dewi, mengatakan untuk melakukan permentasi diperbolehkan menggunakan urea atau kimia lain asalkan dengan batas batas ambang yang diperbolehkan

“Penyebab bau limbah de coco itu dari pencucian karena sebelumnya dilakukan persentasi selama beberapa hari,” pungkas Mia. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan