Polres Ciamis Ringkus 10 Anggota Geng Motor

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Tim Reserse Kriminalisasi Polres Ciamis, Polda Jabar saat pelaksanaan Operasi Libas dan KRYD, meringkus 10 anggota geng motor. Rabu, (15/06/2022).

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, mengatakan ada 10 orang yang berhasil diamankan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Kami tangkap semuanya adalah anak berhadapan dengan hukum dengan melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan di wilayah Ciamis. Pelaku saat ini kami titipkan di Yayasan Sosial Pangandaran,” tuturnya.

Kapolres Ciamis juga menerangkan, aksi geng motor tersebut terjadi didua titik lokasi dan waktu kejadian yang berbeda. Aksi pertama pada April 2022 di Persimpangan Graha Jalan Rumah Sakit berupa penganiayaan dan satu kejadian di wilayah Cikoneng berupa pengrusakan.

“Kejadian di Graha menimbulkan dua orang anak dibawah umur mengalami luka ringan dan berat. Bahkan satu diantaranya masih dalam perawatan karena luka dibagian rahang. Sedangkan di wilayah Cikoneng terjadi pengrusakan gerobak dan motor warga. Dua kejadian itu terjadi pada jam yang sama yaitu pukul 02.30 WIB dini hari,” tambahnya.

Kejadian yang dilakukan para pelaku geng motor itu dikenakan Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang kami junctokan juga Pasal 170 ayat (2) untuk tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut berbunyi, barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan penjara selama-lamanya 9 tahun, jika kekerasan menyebabkan luka berat.

Sementara untuk tindak pidana pengrusakan, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan/atau dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

“Terkait proses hukum terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum mengacu pada sistem peradilan anak. Sementara tidak dilakukan penahanan, namun dititipkan pada Yayasan Sosial di Pangandaran sambil proses penyidikan selesai. Nanti akan dilihat dan asesment dikaitkan dengan ancaman pidana dan dikaitkan dengan penegakan hukum melalui diskresi,” ungkap Kapolres Ciamis.

BACA JUGA: Dishub dan TP PKK Bagikan Bingkisan Untuk Jukir

Kapolres Ciamis juga mengimbau kepada para orang tua yang memiliki anak belum cukup umur sebaiknya jangan dibekali anak tersebut dengan kendaraan.

“Saat hari malam libur, tolong awasi anak-anak jika bisa terapkan jam malam,” pungkasnya. (Peri Heryanto/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan