Pengendara Moge Divonis Empat Bulan Penjara

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan hukuman masing-masing 4 (empat) bulan penjara terhadap dua orang pengendara sepeda motor gede (moge).

Kedua pengendara moge tersebut menabrak anak kembar hingga tewas di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 12 Maret 2022.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Kedua terdakwa divonis penjara 4 (empat) bulan dan denda Rp. 12 juta, yang apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam. Rabu, (06/07/2022).

Ia menuturkan terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana, vonis terhadap kedua terdakwa itu dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani terdakwa selama tiga bulan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Beny Sumarno menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis, yaitu 6 (enam) bulan penjara.

“Yang meringankan terdakwa karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban. Kemudian ada permohonan dari keluarga korban untuk membebaskan terdakwa,” kata Indra.

BACA JUGA: Terumbu Karang Rusak, Biota Laut Berkurang

Kedua terdakwa juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban, sehingga hal itu menjadi hal yang meringankan.

“Majelis mengambil keputusan ini sesuai dengan kewenangannya, itu merupakan kewenangan majelis,” pungkasnya. (Peri/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan