Uang BLT Diduga Dipotong Seorang Ketua RT

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Seorang Ketua RT di Dusun Cibereum, Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat diduga melakukan pemotongan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terhadap masyarakat penerima manfaat.

Dalam aksinya tersebut, Ketua RT meminta sejumlah uang Rp. 150 ribu kepada penerima manfaat dengan dalih untuk dibagikan kepada masyarakat yang sama sekali belum menerima bantuan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Tidak hanya itu, Ketua RT juga menerima uang sebesar Rp. 50 ribu sebagai upah dari penerima manfaat.

Menurut salah seorang penerima BLT, Dedi mengatakan, sebelumnya pihaknya mengaku sempat diminta uang sejumlah Rp. 150 ribu oleh Ketua RT setiap tiga bulan pencairan bantuan tersebut.

“Jadi total keseluruhan yang saya berikan kepada ketua RT itu sejumlah Rp. 200 ribu. Dengan rincian Rp. 150 ribu untuk diberikan kepada yang tidak mendapatkan dan yang Rp. 50 ribu sebagai bentuk ucapan terima kasih,” jelasnya.

Dedi menjelaskan, pungutan tersebut sudah berjalan sejak lama, namun untuk pencairan di tiga bulan ini, dirinya hanya memberikan uang sejumlah Rp. 50 ribu saja karena dirinya masih banyak kebutuhan rumah tangga yang harus dipenuhi.

Dedi juga mengatakan, saat pihaknya akan memberikan uang Rp. 50 ribu tersebut, Ketua RT sempat marah dan tidak mau menerima uang tersebut karena tidak sesuai dengan pemberiannya seperti pencairan beberapa waktu yang lalu.

“Yang mengantarkan uang tersebut adalah istri saya. Tetapi Ketua RT tidak mau menerima bahkan sempat mengeluarkan kata-kata kasar sehingga menyinggung perasaan saya,” ungkapnya.

Dedi menambahkan, untuk jumlah penerima BLT di RT 31 tersebut semuanya berjumlah empat orang. Dirinya juga belum tahu apakah ketiga orang tersebut masih sama memberikan uang sejumlah Rp. 200 ribu kepada Ketua RT atau tidak.

Sementara itu, Ketua RT, Sukiman mengatakan, pihaknya membenarkan sering menerima, meminta uang sejumlah Rp. 150 ribu dari para KPM, namun untuk uang yang jumlahnya Rp. 50 ribu, pihaknya mengaku tidak pernah memintanya.

“Alasan saya meminta uang sebesar Rp. 150 ribu per KPM itu untuk diberikan kepada masyarakat yang belum menerima sama sekali bantuan apapun. Dan yang Rp. 50 ribu itu saya tidak pernah meminta, itu atas dasar keinginan mereka sendiri,” ungkapnya.

Lanjut Sukiman mengatakan, sebenarnya di wilayahnya tersebut masih ada sebanyak 15 Kepala Keluarga yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah baik dari pusat maupun kabupaten.

“Maka dari itu saya berinisiatif untuk meminta kepada para KPM, dengan tujuan untuk diberikan kepada 15 kepala keluarga tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Margo Suwono mengatakan, pihaknya mengaku tidak mengetahui sama sekali adanya kejadian tersebut di wilayahnya.

“Saya merasa kaget setelah mendengar tentang adanya tindakan tersebut. Sebenarnya itu sama sekali tidak diperbolehkan, karena sudah ada payung hukumnya,” tegas Margo.

Margo juga menambahkan, sebenarnya pihak desa selalu memberikan imbauan kepada masyarakat penerima BLT, maupun Ketua RT. Bahwa tidak boleh ada pemotongan dengan dalih apapun terhadap bantuan tersebut sebelum dilakukan penyaluran.

“Bahkan bukan hanya secara lisan, kami juga sudah mengirimkan sebuah surat pemberitahuan kepada setiap RT, mengenai jangan adanya permintaan berbentuk apapun kepada penerima bantuan BLT Dana Desa,” ungkapnya.

BACA JUGA: Uang Tabungan Siswa Raib Ini Kata LMP

Lanjut Margo mengatakan, saat ini pihaknya berencana akan memanggil Ketua RT tersebut ke Kantor Desa untuk mendengarkan penjelasan secara langsung darinya.

“Jika memang benar terjadi, maka saat itu saya akan menyuruh ketua RT tersebut untuk segera mengembalikannya kepada para KPM. Bila perlu nanti akan didampingi oleh Pemerintah Desa,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan