Berita Tasikmalaya

Loka POM Tasikmalaya Temukan Kosmetik Ilegal

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Sepanjang bulan Juli 2022 Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya mengamankan ratusan kosmetik ilegal. Selasa, (02/08/2022).

Ratusan kosmetik tersebut yang beredar di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Selama sembilan hari di bulan Juli 2022, loka POM melakukan pengawasan terhadap 56 toko dan distributor kosmetik (sarana) di wilayah kerjanya. Hasilnya, dari total sarana itu sebanyak 32 sarana tidak mematuhi ketentuan, yaitu menjual kosmetik ilegal.

Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal. Serta melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik ilegal.

“Pada periode Minggu III dan IV bulan Juli 2022, tepatnya pada tanggal 20 – 29 Juli 2022, Loka POM di Kota Tasikmalaya telah melaksanakan aksi penertiban kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

Lanjut Jajat, aksi penertiban ini bekerja sama dengan lintas sektor yaitu Polres Tasikmalaya Kota dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya.

Dengan sarana yang diawasi yaitu
mengedarkan kosmetik, dikenal luas oleh masyarakat sebagai tempat peredaran kosmetik. Dan distribusi yang berdasarkan analisis risiko berpotensi mengedarkan kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya.

“Dari hasil pengawasan pada 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja
Loka POM di Kota Tasikmalaya, sejumlah 24 (43%) sarana dinyatakan
memenuhi ketentuan. Sedangkan 32 (57%) sarana dinyatakan tidak memenuhi
ketentuan,” terangnya.

Temuan produk berupa kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa, rinciannya yaitu 450 item. Terdiri dari 4902 pcs kosmetik tanpa izin edar, tujuh item 10 pcs kosmetik kedaluwarsa, dan 18 item 101 pcs obat tanpa izin edar.

“Total nilai ekonomi temuan sebesar Rp.
61.165.550. Temuan Kosmetik Tanpa Izin Edar didominasi oleh sediaan rias
wajah (69,93%), parfum (19,9%), dan sediaan perawatan kulit (10,17%),” bebernya.

Terhadap produk temuan itu, tambah dia, sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagian diserahkan kepada Loka POM di Kota Tasikmalaya untuk dimusnahkan.

“Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif. Dan diberikan pembinaan untuk melaksanakan kegiatan penjualan kosmetik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Peredaran kosmetik tanpa izin edar ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 36
Tahun 2009. Tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

BACA JUGA: 48 PNS Dilantik Bupati Garut

“Ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar sesuai tercantum pada Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Pasal 197. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. (A.A. Fauzy/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *