Duh, Ada Pungutan Untuk Seragam dan Pembangunan Kantin

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi siswa memasuki Tahun Ajaran Baru. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal itu di katakan aktifis Ciamis Prima Pribadi.

Tapi miris pungutan kepada siswa masih saja terjadi, seperti halya di SMK1Rancan. “Ada dugaan pungutan dilakukan untuk pembelian seragam dan pembangunan kantin sekolah. Adapun perincianya. Rp. 600.000 untuk seragam sekolah 150.000 untuk pembangunan kantin sekolah,” kata Prima.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurutnya Prima adanya larangan menjual seragam di sekolah sudah ada regulasinya sehingga Pemerintah terkait mempunyai pegangan untuk memberi sanksi kepada pihak sekolah.

“Harusnya, seragam sekolah harus dibebaskan,  dalam artian orang tua diwajibkan untuk membeli seragam di luar,” ujarnya.

Namun, ia tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya. Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.

“Wali murid kalau membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru,” ungkapnya.

Menurut Prima selain di SMKN 1 Rancah diduga masih ada sekolah yang justru menawarkan harga seragam lebih mahal dari harga di luaran. Selain itu, kualitas kain yang disediakan sekolah tidak sesuai dengan keinginan orang tua atau siswa. 

“Jika ada sekolah yang melanggar aturan dan melakukan jual beli seragam harus disanksi tegas,” tegasnya

“Ironis kalau pihak sekolah yang melanggar peraturan tetapi tidak diberi sanksi. Kalau begini, sekolah itu bisa dicontoh atau tidak,” tegas dia.

BACA JUGA: Penerima Dana Hibah Harus Jelas Penggunaannya

Prima juga mengatakan, untuk sampai menjatuhkan sanksi tentunya ada tahapan yang dilalui. Mulai dari pemeriksaan akan kebenaran isu yang muncul. Hingga pelaksanaan berita acara untuk memutuskan pelanggaran itu masuk kategori pelanggaran ringan, sedang atau berat.

Ditempatkan terpisah Kepala Sekolah SMK 1 Rancah, Gatot mengaku dirinya tidak terlibat dalam hal ini. “Saya tidak ada keterlibatan tentang uang Rp. 600.000 untuk seragam dan Rp. 150.000 untuk pembangunan kantin.  Hal itu kewenangan komite sesuai hasil rapat antara komite dengan orang tua siswa,” ujarnya. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan