Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial B (28) yang terjadi di wilayah Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pada Minggu, (04/09/2022), diamankan Pores Ciamis.

“Pelaku kami amankan ditempat persembunyiannya di sebuah kebun, di Dusun Sukasari Rt. 12 Rw. 04, Desa Sukajadi, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, berikut golok yang digunakan pelaku beraksi,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kasat Reskrim Polres Ciamis menuturkan, penangkapan terduga pelaku pembacokan yang meresahkan lingkungan tidak butuh waktu lama. Tidak kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi tindak pidana penganiayaan. Rabu, (07/09/2022).

“Kejadian terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan pelaku berhasil kami amankan pada Minggu siang sekitar pukul 13.30 WIB. Ini semua berkat dukungan dan sinergi Polri dengan masyarakat. Sehingga pelaku tindak pidana penganiayaan bisa diamankan dan masyarakat sekarang bisa merasa nyaman dan aman,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Ciamis menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban bernama Andri Mulya bersama teman-temannya pulang dari tempat kerja di daerah Banjarsari. Sampai di lokasi tempat kejadian perkara pelaku yang telah mengikuti dari belakang menghampiri korban dan langsung melakukan pembacokan di kepala bagian belakang.

Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke Klinik Delima untuk dilakukan pengobatan karena darah keluar terus. “Korban mengalami luka sobek di bagian belakang sepanjang 5 cm dan kedalaman luka 2 cm. Menurut keterangan korban, bahwa pelaku diduga sewaktu melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan Pemberatan menggunakan senjata tajam,” kata AKP Muhammad Firmansyah.

BACA JUGA: Pesantren Sirnarasa Dikunjungi Kajari Ciamis

Atas perbuatan yang dilakukan, B dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

“Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun,” tuturnya. (Dadan/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan