Razia Miras Satpol PP Amankan Ratusan Botol

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mengamankan 704 botol minuman keras berbagai jenis pada razia yang di gelar pada Jumat (16/09/2022) malam.

Pengamanan ratusan miras tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan pemantauan lapangan oleh petugas Satpol PP di sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Dinas Satpol PP, Budhi Hermawan mengungkapkan pengendalian peredaran miras harus dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat.

“Banyak terjadi kriminalitas dibawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul peredarannya,” kata Budhi.

Budhi Hermawan menambahkan, Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama aliansi ormas Islam melalukan razia kebeberapa lokasi yang diindikasikan menjual minuman beralkohol (minol).

“Jadi kami lakukan cipta kondisi penyakit masyarakat (Pekat) khususnya kita operasi terhadap peredaran minuman beralkohol,” terangnya.

Lanjut Budhi, di Kota Tasikmalaya ini berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2015, Pemkot tidak akan memberikan izin atas penjualan minuman beralkohol.

Budhi mengatakan, apabila ada yang melakukan aktivitas berjualan minuman beralkohol, maka kegiatan itu melanggar Perda tersebut.

“Kita melakukan operasi cipta kondisi dengan didampingi dari rekan-rekan aliansi ormas Islam,” ujarnya.

“Alhamdulillah hasilnya cukup memuaskan dengan total keseluruhannya ada 704 botol minuman beralkohol berbagai merek dari lima titik,” paparnya.

Pihaknya melakukan operasi ini berkolaborsi dengan aliansi ormas Islam karena pada dasarnya dalam hal pemberantasan peredaran minuman beralkohol ini selain melakukan tindakan-tindakan represif, perlu juga dilakukan pembinaan terhadap mental si penjual.

“Agar kedepannya terjadi perubahan dan sikap prilaku dari yang tadinya menyimpang menjadi kembali lagi kepada fitrah. Maka perlu kolaborasi tersebut,” tambahnya.

Budhi menjelaskan, tidak akan tercapai satu tujuan apabila pihaknya melakukan terus penindakan tanpa dibarengi dengan perubahan mental dari para penjual miras atau minol.

“Begitupun sebaliknya. Jadi perlu ada keseimbangan. Jadi selain memberikan efek jera, juga disisi pemahaman atau kerohaniannya si penjual dibentuk lagi agar kembali kepada fitrah,” tegasnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Ciamis Musnahkan Barang Bukti

Dalam operasi ini pihaknya melakukan penyitaan dengan dasarnya bahwa diindikasikan barang-barang tersebut mudah dihilangkan oleh si pelanggannya.

“Sehingga kita lakukan pengamanan pada barang jualannya. Saat ini kita sedang mengajukan izin penyitaan secara khusus ke Pengadilan Negeri dikarenakan kita melakukan penyitaan dulu baru izin,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan