Gunakan Jaring Arad di Pangandaran Tidak Dilarang

infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Penangkapan ikan menggunakan jaring arad bagi nelayan di Pangandaran sudah menjadi trend sejak lama.

“Asalkan jaring yang tidak merusak ekosistem laut masih bisa digunakan, termasuk jaring arad yang ada di Pangandaran, semua itu tidak termasuk yang dilarang pemerintah,” kata Kepala Dinas Keluatan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Dedi Surachman. Senin, (06/09/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dedi juga mengatakan, tidak ada pelarangan penggunaan jaring arad di Pangandaran. Jaring yang tidak diperbolehkan alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI.

Sementara sesuai Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNR Alat penangkapan ikan yang dilarang antara lain kelompok jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.

Selain itu kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan.

Adapun kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.

“Sedangkan jaring arad yang digunakan nelayan di Pangandaran posisinya melayang, jadi tidak menimbulkan kerusakan,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan