DPPKBP3A Ciamis Gelar Workshop Pemutakhiran Data Keluarga 2022

infopriangan.com, ADVERTORIAL.  Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2022, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Data Keluarga Tahun 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada 18 orang Manajer Pengelola serta 18 orang Manajer Data dari 18 Kecamatan di Kabupaten Ciamis, bertempat di Aula KORPRI Ciamis. Selasa, (13/09/2022).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Materi yang disampaikan dalam workshop tersebut meliputi Pengorganisasian Lapangan, Tugas dan Peran Manajer Pengelola, Manajer Data. Panduan Pengumpulan Pemutakhiran Data Keluarga bagi Supervisor dan Kader Pendata serta Pengenalan Aplikasi Pemutkhiran PK’22.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 (Pemutakhiran PK’22), merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui. Mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil pendataan keluarga (Basis Data Keluarga Indonesia). Melalui kunjungan rumah dengan cara wawancara dengan keluarga oleh Kader Keluarga Berencana.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022 merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009. Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014. Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Dimana ditegaskan bahwa pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun dan dilakukan pemutakhiran setiap tahun.

Basis Data Keluarga Indonesia hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 akan dimutakhirkan melalui Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2022.

Pemutakhiran Pendataan Keluarga Keluarga Tahun 2022 hanya dilakukan di 18 kecamatan, 130 desa. Sesuai dengan sampel yang ditentukan oleh BKKBN Provinsi Jawa Barat. Yaitu Kecamatan Ciamis, Cikoneng, Sadananya, Cihaurbeuti, Panjalu, Kawali, Cipaku. Jatinagara, Rancah, Banjarsari, Pamarican, Cimaragas, Cisaga, Sidangkasih, Baregbeg, Lumbung, Purwadadi dan Banjaranyar.

Pemutakhiran itu sendiri akan dilaksanakan untuk Tahap 1 mulai 1 September dan Tahap 2 mulai 15 September sampai dengan 31 Oktober 2022 dengan melibatkan 1.418 kader pendata.

Diharapkan melalui kegiatan Workshop ini Para Manajer Pengelola dan Manager Data paham tentang tugas dan peran manajer dalam pemutakhiran data keluarga dan bisa melaksanakan tahapan-tahapan kegiatan sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan. (Redaksi)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan