Inkracht! Demokrat 16 Vs Kubu Moeldoko 0

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Mahkamah Agung menolak kembali Kasasi dari kubu Moeldoko. Seperti yang tertuang dalam putusan dengan Nomor 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini merupakan gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko pasca Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara dengan adil dan sesuai dengan Hukum”, ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Teuku Riefky menambahkan kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran kader Partai Demokrat. Terkhusus peran dari ketua DPD dan DPC se-Indonesia. Putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024”, pungkas Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan kasasi ini menegaskan kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum. Serta kepemimpinan Ketum AHY selain sah secara hukum juga sudah sesuai dengan aturan.

BACA JUGA: Harga Pupuk Melangit, Petani Menjerit

Langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali. Mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga sampai PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko untuk berhenti menganggu demokrasi di Indonesia. Dan untuk seluruh kader Demokrat di Indonesia, sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung. Yang artinya seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai. (Dine/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan