Polsek Puspahiang Pastikan Obat Sirup Tidak Beredar
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Jajaran Kepolisian Polsek Puspahiang, Polres Tasikmalaya bersama Muspika Kecamatan Puspahiang, Puskesmas dan Koramil mendatangi sejumlah warung dan apotek.
Kegiatan tersebut untuk memastikan tidak memperjualbelikan obat sirup. Baik dalam bentuk kemasan botol atau sachet yang mengandung Etilen Glikol.
Pengecekan Petugas Gabungan itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat edaran tersebut tentang imbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirup.
“Pengecekan kami lakukan berdasarkan adanya kasus gangguan ginjal akut tipikal pada anak,” kata Kapolsek Puspahiang, Iptu Dedi Haryana. Selasa, (25/10/2022).
Pihaknya turun untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah warung, apotek dan toko obat yang ada di Kecamatan Puspahiang.
Kapolsek menambahkan, hasil pengecekan, dari beberapa apotek ditemukan adanya obat yang masih dilarang di toko obat pasar.
“Ada beberapa obat jenis sirup turun panas yang masih di pajang, seperti Termorex paracetamol 30 ml sebanyak 5 (lima) bungkus, Termorex Plus 30 ml sebanyak 5 (lima) bungkus dan Unibebi cough sirup sebanyak 4 (empat) bungkus,” ungkapnya.
BACA JUGA: LS Vinus: Keterwakilan Perempuan di Panwascam Perlu Didorong
Selanjutnya dari Tim Muspika dan kesehatan menyampaikan dan mengimbau agar obat tersebut tidak dijual.
Pemilik toko obat menyampaikan bahwa sudah mengetahui obat-obat tersebut sudah dilarang dan simpan, selanjutnya akan dikembalikan kepada pihak distributor. (Aa Fauzy/IP)