Wajib TV Digital, Siapa yang Diuntungkan?

infopriangan.com, TELISIK OPINI.  Warga Jabodetabek terpaksa menelan mentah-mentah perintah yang mengharuskan seluruh warga bermigrasi dari siaran TV analog ke digital per 02 November 2022 kemarin.

Siaran TV analog dihentikan pada pukul 24.00 WIB oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Berbagai kritik mengalir di sosial media, beberapa menyatakan ketidaksiapan untuk beralih karena beberapa orang merasa tidak mampu untuk membeli peralatannya.   

Pantas saja masyarakat merasa keberatan, dikarenakan ketika ingin menggunakan siaran TV digital masyarakat harus membeli alat yang bernama Set Top Box (STB) untuk menikmati siarannya.

Diketahui ada beberapa merk STB yang bisa digunakan, harganya bervariasi dari mulai yang paling murah dikisaran Rp. 150.000,- keatas, bahkan yang paling mahal mencapai harga diatas Rp. 1.000.000,- itupun siaran yang tertangkap tergantung sinyal di daerah masing-masing.

Karena fakta dilapangan, walaupun menggunakan STB yang sama bisa saja jumlah siaran yang tertangkap berbeda.

Dilansir dari beberapa media yang melakukan wawancara langsung dengan masyarakat banyak yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut.

Tidak sedikit yang meminta pemerintah menggratiskan alat STB tersebut, karena tidak semua orang bisa mendapatkan alat itu.

Jika tidak begitu, maka sudah jelas yang diuntungkan hanyalah pihak perusahaan yang menjual peralatan tersebut. Lagi-lagi masyarakat menjadi ladang bisnis para penguasa sekaligus pengusaha.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebutkan bahwa stasiun TV yang masih siarkan saluran analog akan dianggap illegal, bahkan bertentangan dengan hukum.

Analog switch off (ASO) yang dilakukan saat ini adalah realisasi dari Undang-Undang dan sudah berkoordinasi dengan beberapa stasiun televisi di Indonesia.  

Padahal jika kita teliti lagi justru tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang tersebut semakin menunjukan bahwa Undang-Undang yang ada saat ini jelas-jelas tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Nampaknya penguasa memiliki keberpihakan terhadap korporasi dan bukan kepada rakyatnya sendiri.

Sejatinya ketika sebuah aturan itu wajib dilaksanakan masyarakat maka pemerintah wajib memfasilitasi rakyat agar mudah mengakses bahkan diberikan sosialisasi secara masif dan merata sampai masyarakat paling bawah.

Namun pada kenyataannya sampai saat ini hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh pemerintah. Mungkin tidak mau rugi karena kendati demikian akan membutuhkan biaya dan tenaga yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan pemerintah.

Dari peristiwa ini semakin tampak wajah buruk yang dikuasai oleh oligarki. Dimana aturan itu dibuat untuk kepentingan segelintir orang saja, bukan untuk kepentingan rakyat banyak. Lalu dimana keadilan yang selalu digaungkan?

Sebagai seorang muslim menjungjung tinggi keadilan adalah mutlak, Islam memerintahkan kepada setiap individu agar menegakan keadilan dan berbuat adil dalam setiap perbuatan yang dilakukan.

BACA JUGA: Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir

Sudah jelas didalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58 yang menjelaskan bahwa Allah menyuruh manusia menetapkan hukum dengan adil. Setiap orang harus bisa memperoleh hak dan kewajibannya secara merata.

Dalam Islam ketika penguasa menetapkan suatu kebijakan wajib menerapkan keadilan bagi masyarakat dan harus berlandaskan syariat. Jika tidak begitu maka dosa sebagai ganjaran untuk penguasa yang mendzolimi dan senantiasa menyengsarakan rakyatnya. (Indah Rahma)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan