Teknis Pelaksanaan Ujian Sekolah Berubah

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN ( Ujian Nasional) 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.

Terbitnya  permendikbud no 43 tahun 2019 tentang pelaksanaan UASBN di tingkat Sekolah Dasar, Kasi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis akan berangkat ke Kementrian pendidikan di jakarta guna berkonsultasi terkait perubahan teknis Ujian Sekolah Dasar

Keberangkatan tersebut semata mata ingin mengetahui bagai mana teknis dan aturan yang harus di laksanakan dalam penyelenggaraan ujian sekolah yang akan di laksanakan tahun 2020 ini,

Menurut Kasi Kurikulum Udiman mengatakan,” Tujuan kami ke kementrian ingin melakukan konsultasi terkait adanya ujian sekolah yang di laksanakan langsung oleh satuan pendidikan (sekolah). Kamis, (16/01/2020).

“Dengan tetbitnya permen 43 ini, kami dari Dinas Pendidikan perlu mengetahui SOP atau teknis yang akan di laksanakan,’ Jelasnya.

“Apakah Dinas pendidikan mempunyai hak ikut campur dalam penyelenggaraan USBN, karena dari kementrian tidak memberikan juklak juknis atau SOP terkait penyelenggaraan ujian sekolah,” tambahnya.

Selain itu kata udiman tahun 2020 ini berdasarkan Permen 43 tahun 2019 bahwa ujian Sekolah Dasar (SD)pelaksanaanya murni di laksanakan oleh sekolah masing masimg, bikin soal ujian, dekaligus penilaian.

“Yang jadi permasalahan, apakah mungkin akan sama dalam pembikinan soal ujian, pelaksanaan ujian antara peraktik dan tulis serentak seluruh SD Kabupaten Ciamis tanpa ada panduan atau keterlibatan langsung dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.

“Karena bagai manapun manakala sistem pelaksanaan ujian sekolah tanpa ada acuan di khawatirkan ada kejanggalan atau tidak ada kesepahaman guru dalam pembikinan soal ujian,” pungkasnya. (Koes/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan