Pelatihan Management Kasus Bagi SDM UPTD PPA Tingkat Kabupaten Ciamis

infopriangan.com, ADVERTORIAL.  Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Pelatihan Management Kasus bagi SDM UPTD PPA Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022 di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis. Kamis, (10/11/2022).

Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri peserta sebanyak 200 orang yang terdiri dari Kepala UPTD P5A, Penyuluh Kabupaten, P3K, Teladan KB, TPD dan Tenaga Motekar Se-Kabupaten Ciamis.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Sementara itu, Dianawati, S. Psi. dari Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat ditunjuk sebagai narasumber.

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran yang multidimensional di Kabupaten Ciamis telah menjadi perhatian bersama semua pihak, sehingga menuntut para satgas perlindungan perempuan dan anak untuk memiliki suatu pendekatan yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada di daerah khususnya di tingkatan paling bawah secara komprehensif dan berkelanjutan.

Pelatihan Manajemen Kasus bagi SDM UPTD PPA Tingkat Kabupaten Ciamis perlu dilaksanakan mengingat Kepala UPTD dan jajarannya merupakan bagian satgas PPA yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus serta menyelenggarakan fungsi layanan pengaduan masyakarat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Adapun tujuan dari pelatihan tersebut adalah:
1) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap perempuan dan anak.
2) Meningkatkan pemahaman tentang alur dan tahapan dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
3) Meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dalam sambutannya, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si., mengungkapkan bahwa kasus kekerasan perempuan dan anak merupakan isu utama saat ini, baik di negara maju maupun di negara berkembang seperti halnya di Indonesia.

Perkembangan dewasa ini menunjukan bahwa tindak kekerasan pada kenyataannya semakin intensif. Hal tersebut dapat terlihat dari data kekerasan perempuan dan anak selalu meningkat setiap tahunnya.

Kekerasan tidak hanya bersifat fisik, seperti pemukulan, pembunuhan, penyerangan, dan tindak kekerasan fisik lainnya, tetapi juga sikap yang melecehkan dan melontarkan kata-kata yang tidak senonoh atau menyakitkan hati dapat juga dikategorikan sebagai tindak kekerasan yaitu kekerasan psikis. Kekerasan lainnya seperti kekerasan seksual, penelantaran serta perdagangan orang (traficking).

“Pasal 27 UUD 1945 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan pada perempuan dan anak yang diperkuat dengan Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forums Of Discrimination Againts Women/ Cedaw) kedalam UU Nomor 7 Tahun 1984,” ungkapnya.

“Manajemen kasus merujuk kepada suatu proses atau metode yang menjamin agar klien mendapat pelayanan yang dibutuhkannya secara koordinasi, efektif, dan efisien. Komponen dasar manajemen kasus yaitu assesment, yang mencakup identifikasi kebutuhan (sandang, pangan, papan) identifikasi potensi dan identifikasi masalah klien, perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Drs. Dian Budiana, M.Si. menekankan pentingnya penguatan lembaga untuk membantu meminimalisir korban kekerasan, sehingga diharapkan usulan dan masukan terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mendapatkan respon yang baik dan pada gilirannya penerima manfaat yakni perempuan dan anak akan terpenuhi semua layanan yang dibutuhkannya.

“Sampai saat ini Kabupaten Ciamis senantiasa terus berupaya untuk selalu meningkatkan kapasitas sumber daya petugas dalam pengelolaan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pencegahan, pengaduan sampai pada penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini tidak terlepas dari peran serta lintas sektor dan pihak lainnya, baik pemerintah desa, lsm, dunia usaha dan media massa,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt. Kabid PPPA, Drs. H. Mokhamad Syaiful Bakhri, M. Si., memberikan keterangan secara terpisah terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta urgensi dari diselenggarakannya Pelatihan Manajemen Kasus Bagi SDM UPTD PPA.

“Permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang multidimensional menuntut para
petugas sebagai Satgas PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) harus memiliki kapasitas dan kemampuan dalam mengelola suatu kasus yang terjadi. Pengelolaan kasus ini dengan pendekatan yang mengintegrasikan dan mengkoordinasikan semua layanan yang ada di paling bawah, sehingga penanganan kasus yang terjadi dilakukan dengan komprehensif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Redaksi)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan