Berita Tasikmalaya

Kamar Kost Menjadi Gudang Ratusan Miras

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA.  Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP bersama Ormas Islam didampingi Polsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kamar kost yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras).

Bertempat di Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Sabtu, (03/12/2022) malam.

IMG-20260217-WA0014

Dalam penggerebekan tersebut, petugas  menemukan ratusan botol miras yang disembunyikan didalam kamar-kamar kost tersebut.

Total yang berhasil diamankan ada sekitar kurang lebih 973 botol minuman keras berbagai macam dan merk serta ukuran.

Kabid Tibum Transmas Satpol PP, Budhi Hermawa mengatakan, tadi malam pihaknya bersama ormas Islam dan didampingi Polsek Indihiang menemukan sebuah kamar kontrakan yang dijadikan gudang miras.

“Ya tadi malam kami menggerebeg sebuah kamar kost yang menjadi gudang miras,” kata Budhi Hermawa. Minggu, (04/12/2022) siang.

Budhi menambahkan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 973 botol minuman beralkohol ditemukan di kamar tersebut.

“Jadi kami menindaklanjuti hasil temuan ormas Islam. Jadi kami ucapkan terima kasih kepada ormas Islam yang ikut aktif dalam mewujudkan Kota Tasik yang nyaman dan tertib,” ujarnya.

Lebih lanjut Budhi menuturkan, dari hasil temuan indikasi kamar kost dijadikan gudang miras, ormas Islam melaporkan ke Satpol PP. Kemudian semalam ditindaklanjuti laporan tersebut menuju ke lokasi dan langsung melakukan koordinasi dengan RT setempat.

“Alhamdulillah pemilik kontrakannya ada. Lalu kita koordinasi dengan pemilik kamar, pas dibuka betul ternyata ada minuman beralkohol sebanyak 973 botol,” terangnya.

Pihaknya semalam juga langsung mengimbau pemilik kontrakan sekaligus mensosialisasikan kepada penghuni kostan yang ada disana dengan pihak RT untuk mendatanya.

“Bahwa ini penghuni-penghuni warga baru Pak RT yang harus diketahui asal usulnya dari mana, tempat tinggal asalnya dimana dan lainnya. Karena Pak RT ini sebagai penjabat yang dipilih langsung masyarakat berdasarkan demokrasi sehingga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Pemilik miras itu, kata dia, sebenarnya sudah lama menjadikan kamar kostan itu jadi gudang miras. Hanya dia tidak tinggal disana dan di kamar kostan itu menyimpan miras saja.

“Maka hari ini kita tindaklanjuti dengan melakukan penyegelan kamar itu. Dalam arti untuk mengamankan barang bukti. Karena kamar itu untuk tempat tinggal, untuk istirahat. Bukan untuk dijadikan gudang,” tambahnya.

Makanya, tegas dia, pihaknya menyegel kamar itu dan sementara ini jangan ada aktivitas di kamar tersebut sampai pemilik miras mengeluarkan surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta mengembalikan fungsi kamar kostan sebagai tempat tinggal bukan gudang miras.

“Inilah salah satu wujud yang kita berikan kepada para pelanggar berupa sanksi reparatoir. Yaitu mengembalikan kepada fungsi semula. Jangan ada penyalahgunaan fungsi,” ucapnya.

Jadi tidak ditipiring dulu, mirasnya diamankan untuk dimusnahkan berdasarkan amanat daripada Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan itu bisa langsung dimusnahkan.

“Jika pemilik tersebut mengulangi perbuatannya maka akan ditipiring. Semalam tidak ada pemiliknya, hanya ada karyawannya. Kamar itu tidak ada yang tinggal dijadikan gudang saja,” jelasnya.

Terpisah Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, AKP H. Iwan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA: SFC Sukses Gelar Turnamen Bola Volly Antar Pelajar

Pihaknya semalam mendampingi Satpol PP dan ormas Islam yang mengamankan 973 botol miras dari sebuah kamar kos.

“Ya benar semalam kami mendampingi Satpol PP. Diharapkan kedepan pemilik kostan atau kontrakan lebih hati-hati serta mengawasi aktivitas penghuninya agar hal seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (Aa Fauzi/IP)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *